Hakim Berhati-hati Tangani PKPU Brent Ventura
Berita

Hakim Berhati-hati Tangani PKPU Brent Ventura

Majelis khawatir ada pihak yang mengemplang utang berlindung di balik UU Kepailitan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp
Upaya para kreditur PT Brent Ventura untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selalu kandas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam putusannya, majelis hakim selalu menolak permohonan PKPU dan Pailit PT Brent Ventura lantaran Majelis menilai perusahaan tersebut berbentuk ventura, atau himpunan dana masyarakat dan memiliki kegiatan usaha di bursa efek. Sehingga pihak yang memiliki wewenang untuk mengajukan pailit atau PKPU adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di persidangan, pihak Brent Ventura pernah menjelaskan bahwa dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),  perusahaan ini , tidak bergerak di bidang penggalangan dana masyarakat dan bursa efek. Brent Ventura bergerak di bidang perdagangan umum, kontraktor, garmen, elektrikan, perindustrian, pertambangan dan developer sehingga tidak memiliki izin OJK. Hal ini tertuang dalam akta perusahaan yang disahkan pada 8 Januari 2011.

Pengakuan soal utang pun juga diungkapkan oleh Brent Ventura dalam persidangan. Toh, hakim tetap menolak untuk mempailitkan perusahaan. Brent Ventura akhirnya  berinisiatif mengajukan PKPU atas dirinya sendiri.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/2) di PN Pusat, Majelis Hakim meminta Brent Ventura untuk melengkapi bukti-bukti atas permohonan PKPU tersebut. “Belum cukup bukti. Daftar kreditur konkuren, separatis, dan preferen belum dilengkapi. Kalau tidak dilengkapi, ya akan ditolak terus,” kata Ketua majelis hakim Suwidya di PN Pusat, Rabu (18/2).

Suwidya menambahkan, dalam daftar bukti yang diberikan Brent Ventura, jumlah kreditur hanya disebutkan sebanyak 10 kreditur dengan total utang Rp1,3 triliun. Majelis menilai besaran utang dan kredit belum jelas, sehingga majelis meminta untuk dilengkapi beserta bukti.

Menurut Suwidya, kelengkapan bukti merupakan hal penting karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Aturan tersebut diatur di dalam pasal 224 ayat (2), yang mengatur tentang PKPU yang diajukan oleh debitur. Permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.

Kelengkapan bukti tersebut, lanjutnya, berguna untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak baik kreditur maupun debitur. Sehingga, majelis harus berhati-hati dalam memutus perkara PKPU atau Pailit. Suwidya tidak menginginkan ada pihak yang mengemplang utang berlindung di balik UU PKPU dan Kepailitan. “Kalau perlu, hadirkan juga pihak yang keberatan atas permohonan PKPU. Kalau ada,” tuturnya.

Kuasa hukum Brent Ventura Hermanto Barus menegaskan akan segera melengkapi bukti yang diminta hakim dan dalam batas waktu yang ditetapkan yakni tiga hari. Bukti dimaksud akan diberikan pada saat pengajuan permohonan PKPU selanjutnya. “Kita akan cabut dulu permohonan PKPU dan akan melengkapi dalam permohonan PKPU yang baru nanti,” kata Hermanto.

Hermanto juga mengakui bahwa kliennya telah menandatangani surat perdamaian dengan para kreditur. Sebanyak 80 persen aset Brent Ventura sudah disiapkan. “Sebenarnya sudah ada surat perdamaian sehingga kami (Brent Ventura) akan memasukkan permohonan awal,” ungkapnya.

Majelis kemudian menyetujui pencabutan permohonan PKPU tersebut. “Pencabutan dinyatakan dikabulkan,” ucap Suwidya

Kehadiran OJK
Persoalan legal standing pengajuan PKPU atau pailit terhadap Brent Ventura memang selalu menghalangi upaya kreditur. Kendati Brent Ventura sudah mengantongi surat dari OJK, toh majelis tetap menolak permohonan PKPU tersebut.

Agar kejadian yang sama tak terulang, Suwidya mengingatkan Brent Ventura untuk menyiapkan surat dari OJK. Menurutnya, penolakan majelis atas permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur karena surat OJK tersebut tidak menjelaskan bahwa Brent Ventura bukanlah perusahaan ventura.

“Terkait legal standing, keterlibatan OJK harus dijelaskan. Apakah keterangan dalam surat OJK yang kemarin, yang menjelaskan tentang perusahaan tidak terdaftar dapat diartikan bahwa Brent Ventura bukan perusahaan ventura?,” ucap Suwidya.

Majelis meminta Brent Ventura dapat menghadirkan representasi OJK ke persidangan. Hermanto berjanji mengusahakan permintaan hakim. “Itu permintaan majelis. Nanti akan dicoba,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait