Hakim Jangan Hanya Jadi Corong Undang-Undang
Berita

Hakim Jangan Hanya Jadi Corong Undang-Undang

Dalam membuat putusan seharusnya hakim tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan, tapi hati nurani.

Mon
Bacaan 2 Menit
Hakim Jangan Hanya Jadi Corong Undang-Undang
Hukumonline

 

Namun Chairul menegaskan hakim memang harus menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan putusan. Hanya, menurutnya, hakim harus menggunakan hati nurani untuk membebaskan. Bukan untuk menghukum, tegasnya. Ia menyatakan kalau menghukum harus berdasarkan undang-undang. Punishment is exception, non punishment is principal, tutur dosen Universitas Muhammadiyah itu.

 

Dengan nada sinis, Bismar menambahkan ia sangat bersyukur bahwa MA sangat cepat mengadakan penilaian atau eksaminasi, dan menyatakan empat hakim Adelin Lis bersih. Ia berharap cepatnya keputusan MA itu menunjukkan pola kerja MA dalam menyelesaikan perkara. "Sedangkan Kejaksaan baru mulai, tapi ya (pernyataan MA) positif dalam tanda kutip," katanya.

 

Mantan Hakim Agung Bismar Siregar melihat hakim di Indonesia hanya menjadi corong undang-undang. Masih berkutat pada peraturan formal, seusai memberi khotbah Jumat di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), Jumat (22/11).

 

Pernyataan ini terlontar menanggapi putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Adelin Lis dalam perkara dugaan korupsi dan pembalakan liar pada 5 November lalu. "Saya katakan saya istighfar. (Para hakim) tidak bertanya pada keadilan yang ada di dalam dadanya," kata Bismar

 

Seandainya keadilan yang dijadikan landasan, Bismar mengatakan, tentu hasil pemeriksaan akan menyatakan perkara Adelin Lis bersalah. Meski tidak terbukti melakukan ilegal loging. Tapi, menurut Bismar, tindakan Adelin bisa digolongkan tindak pidana korupsi. "Walaupun hanya kesalahan administrasi tapi mengakibatkan kerugian bagi bangsa dan negara, ya korupsi itu," ujarnya.

 

Berbeda dengan Bismar, pakar hukum acara pidana, Chairul Huda menyatakan hakim tidak boleh memutus diluar tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum. Tidak bisa menimpakan kesalahan yang tidak dilakukan, apalagi kesalahan yang dilakukan oleh orang lain, terangnya lewat telepon genggamnya, Jumat (22/11).

 

Menurutnya, proses dalam persidangan adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Pengadilan salah satu mata rantai dari suatu keseluruhan sistem, terangnya. Karena itu pengadilan tidak mungkin memutus tanpa tuntutan dari dari jaksa. KUHAP menganut sistem itu, terangnya.

Tags: