Hakim Juga Manusia, Bisa Juga Bingung
Berita

Hakim Juga Manusia, Bisa Juga Bingung

Bukan konsultasi mengenai substansi perkara, tapi teknis putusan.

FNH
Bacaan 2 Menit
Hakim Juga Manusia, Bisa Juga Bingung
Hukumonline
Kalau tak ada aral melintang, majelis hakim PN Jakarta Pusat akan memutuskan nasib Robert Tantular dalam perkara penipuan dan pencucian uang pada 20 April mendatang. Sejatinya, perkara itu sudah diputus pada 2 April lalu.

Tetapi majelis hakim rupanya butuh waktu untuk berkonsultasi tentang teknis hukuman. Robert Siahaan, ketua majelis hakim perkara Robert Tantular, mengatakan majelis hakim butuh waktu untuk mengkaji apakah hakim dapat mengeluarkan putusan terhadap Robert Tantular terlepas dari putusan kasasi dalam perkara lain.

“Sidangnya ditunda, karena ada perkara lain yang tengah diajukan kasasi di MA dan putusan belum inkracht. Majelis harus berkonsultasi dengan pimpinan,” kata Robert saat memimpin persidangan.

Diakui Robert Siahaan, majelis mengalami kebingungan sehingga belum selesai menyusun putusan. Karena itu, majelis akan berkonsultasi dengan piminan. “Akan kami konsultasikan dengan pimpinan bagaimana cara mengambil putusan ini sambil menunggu putusan kasasi MA," ujarnya dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bagus Sutedja mengatakan bahwa penundaan putusan oleh majelis terhadap Robert karena ada beberapa perkara yang menjerat Robert Tantular. Bagus menyebutkan ada tiga perkara yang sudah diputus. Namun, belum semua putusan berkekuatan hukum tetap.

“Pak Robert ini perkaranya banyak. Lalu itu sudah ada tiga perkara yang diputus, yang dua sudah inkracht, pertama dihukum 9 tahun dan kedua 10 tahun, total 19. Dan perkara yang ketiga itu diputus satu tahun, tapi saat ini baru kasasi, belum inkracht,” kata Bagus usai persidangan.

Menurut Bagus, penundaan putusan atas perkara Robert ini lebih kepada persoalan teknis. Satu perkara yang tengah menjalani proses kasasi, menjadi alasan utama majelis hakim. Ia kemudian menegaskan, bahwa hal yang akan dikonsultasikan oleh hakim bukanlah terkait materi perkara, tetapi teknis putusan.

Menurut Bagus, dalam mengambil putusan,  majelis tentu merujuk pada Pasal 12 UU KUHP. Jika satu orang menjalani banyak perkara yang tengah diproses, maka hukuman pidana yang diputus maksimal 20 tahun. “Kan ada Pasal 12 KUHP. Ada yang berpendapat ada kasus yang ngumpul berapa kasus pun diproses ya maksimal diputus 20 tahun, tapi ada juga yang berpendapat lain. Jadi ini yang mau dikonsultasikan,” terangnya.

Berdasarkan catatan hukumonline, Robert sendiri pernah mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat, tetapi ditolak hakim.
Tags: