Hakim Praperadilan Tolak Saksi Fakta dari KPK
Aktual

Hakim Praperadilan Tolak Saksi Fakta dari KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Praperadilan Tolak Saksi Fakta dari KPK
Hukumonline
Hakim tunggal Sihar Purba yang menangani perkara praperadilan Jero Wacik, menolak dua saksi fakta yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan permohonan keberatan dari kuasa hukum Jero.

"Menerima keberatan pemohon (Jero) soal saksi yang dihadirkan pihak termohon KPK," kata Hakim Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Dikabulkannya permohonan dari pihak Jero tersebut dikarenakan dua saksi fakta yang dihadirkan KPK yaitu Iguh Sipurba dan Erwin Sinaga, berstatus sebagai penyidik KPK yang tentunya masih menerima gaji dari KPK sehingga akan rentan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

Sidang yang sedianya berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak KPK tersebut, sesuai keputusan hakim, ditunda sampai Jumat (24/4).

"Sidang ditunda besok. Besok masih agenda pembuktian dari pihak termohon," ujar hakim Purba.

Terkait penolakan tersebut, Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengaku kecewa atas keputusan hakim, pasalnya dari beberapa kasus praperadilan yang pernah dijalaninya, tidak ada satu pun hakim yang menolak ketika KPK menghadirkan penyidik atau penyelidik lembaga tersebut sebagai saksi fakta dalam persidangan "Kami jelas kecewa ya, karena sebelum-sebelumnya kan tidak pernah ditolak," katanya usai sidang.

Menurut dia, saksi yang paling kompeten untuk dimintai keterangan terkait teknis penetapan tersangka adalah mereka yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Karena itulah selama ini KPK selalu meminta penyelidik dan penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi fakta dalam perkara praperadilan dengan tuntutan tidak sahnya penetapan tersangka.

Rencananya pada sidang lanjutan Jumat (24/4), pihak KPK akan menghadirkan ahli yang salah satunya merupakan mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap.
Tags: