Hal-hal Penting dalam Membangun Bisnis Terkait Hubungan Industrial
Terbaru

Hal-hal Penting dalam Membangun Bisnis Terkait Hubungan Industrial

Hal penting tersebut antara lain mutual trust dan understanding, mutual respect serta engagement.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Masykur Isnan (kanan) usah penandatanganan MoU dengan perwakilan Politeknik Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (16/12). Foto: Istimewa
Masykur Isnan (kanan) usah penandatanganan MoU dengan perwakilan Politeknik Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (16/12). Foto: Istimewa

Manfaat hubungan industrial adalah untuk menjaga kelancaran atau peningkatan produksi, menciptakan kondusifitas kerja, memastikan keberlanjutan usaha dan hubungan kerja serta mencegah dan menghindari adanya pemogokan kerja. Bahkan hubungan industrial juga dipercaya dapat menghindari hal lain yang berkorelasi negatif, baik yang bersifat laten maupun aktual, dalam rangka mendukung upaya peningkatan perekonomian nasional secara luas.

Masykur Isnan selaku Managing Partner Masykur Isnan & Partners Law Firm (MIP Law Firm) mengatakan bahwa sektor hubungan industrial pada tahun 2024 mendatang akan berfokus pada harmonisasi antara regulasi baru dan tantangan serta peluang bisnis yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan usaha dan hubungan kerja, sehingga tercipta pemahaman yang sinergis dan komunikasi yang bermakna di antara stakeholder baik pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja.

“Kunci utamanya adalah adanya mutual trust & understanding, mutual respect, dan engagement,” kata Masykur dalam keterangannya yang diterima Hukumonline sebagaimana disampaikan pada acara bertajuk Industrial Relations Focus (IRF) 2024 di Gedung Auditorium Politeknik Ketenagakerjaan, Jakarta Timur, Sabtu (16/12).

Baca juga:

Agar kunci utama tersebut dapat berjalan baik, lanjut Masykur, perlu adanya perhatian yang sama dari para stakeholder, mulai pemerintah, Perusahaan/pengusaha hingga pekerja/serikat pekerja. Harmonisasi hubungan industrial ini menjadi faktor penentu di saat terjadinya dinamisasi regulasi serta tantangan bisnis di tahun depan.

Acara yang digelar MIP Law Firm bersama Politeknik Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI ini bertujuan untuk memberikan layanan eksklusif kepada para mitra MIP Law Firm untuk mendapatkan wawasan tentang tantangan dan peluang hukum dan bisnis terkait hubungan industrial tahun 2024.

Di saat bersamaan, MIP Law Firm dan Politeknik Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan penandatanganan bersama Memorandum of Understanding (MOU) terkait dengan kerja sama penelitian, penempatan kerja dan pendampingan masyarakat terkait dengan hubungan industrial.

Pada kesempatan tersebut, terdapat tiga workshop dengan narasumber dan tema yang berbeda dan spesifik. Workshop I membahas terkait Penerapan GCG dan Pencegahan Tindak Pidana Ketenagakerjaan di BUMN yang disampaikan oleh Roeskanedi selaku Komisaris PT Jasa Marga dan Lussy Ariani Seba selaku Direktur SDM PT Surveyor Indonesia.

Workshop II yang membahas mengenai Optimalisasi Startup dan Industri Digital dalam Pengeloaan Talenta Muda dan Hubungan Industrial yang disampaikan oleh Ahmad Luthfi selaku Managing Director Talenthub Kementerian Ketenagakerjaan, Muhammad Yasirrullah selaku perwakilan dari HRD Bacot, dan Langga Lagandhy selaku Kepala Prodi Relasi Industri Politeknik Ketenagakerjaan.

Sedangkan Workshop III membahas mengenai Quo Vadis Hubungan Industrial 2024 Dalam Perspektif Yudisial, Pengusaha/Perusahaan, Pekerja/Serikat Pekerja yang disampaikan oleh Litasari Seruni selaku Hakim Adhoc PHI PN Kelas IA Jakarta Pusat, Nurjaman selaku APINDO DKI Jakarta, dan Novrey Kurniawan selaku KSP BUMN.

Tags:

Berita Terkait