Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan Pemerintah Sebelum Beri Remisi
Berita

Hal-hal yang Perlu Dipertimbangkan Pemerintah Sebelum Beri Remisi

Pemberian remisi berpijak pada berbagai sudut dan pandang. Mulai prinsip-prinsip sistem peradilan pidana terpadu, hingga prinsip pemasyarakatan atau correctional centre.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Pemerintah telah memberikan potongan masa tahanan atau remisi terhadap puluhan ribu narapidana yang mendekam di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bagi sebagian kalangan remisi dipandang tak memberikan efek jera. Boleh jadi, napi yang bebas setelah mendapat remisi bakal mengulang lagi perbuatannya. Akibatnya, remisi hanya potongan masa hukuman yang mempercepat orang mengulangi lagi perbuatannya.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, permasalahan remisi tak dapat ditelisik dengan menggunakan kaca mata kuda yang pandangannya kerap lurus ke depan. Bahkan, tanpa memperhatikan pandangannya ke sisi lain. Padahal pemberian remisi dilakukan pemerintah dengan menelisik berbagai sudut, termasuk semangat pemberantasan korupsi, narkoba maupun terorisme.

Namun, semangat pemberantasan kejahatan extra ordinarycrime tidak menjadi satu-satunya sudut pandang. Oleh sebab itu, diperlukan pandangan lain agar memperkaya argumentasi sebelum mengambil kebijakan terhadap persoalan nasib narapidana.

“Melihat persoalan remisi ini sebaiknya tidak hanya menggunakan kaca mata kuda yang pandangannya lurus ke depan dan tanpa memperhatikan sisi pandang lainnya. Seyogianya beberapa sudut pandang juga dipergunakan sekaligus termasuk sudut pandang semangat pemberantasan korupsi, narkoba maupun terorisme,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (22/8).

Misalnya, aspek sudut pandang konsepsi, prinsip-prinsip pemasyarakatan atau correctional centre yang terdapat dalam UU Pemasyarakatan sejenis di negara lain. Selain itu, prinsip-prinsip sistem peradilan pidana terpadu, khususnya terkait dengan maksimalisasi tuntutan dan vonis hukuman terhadap terdakwa.

“Dengan begitu, remisi tidak dijadikan kesan pemotongan masa hukuman yang tidak memberikan efek jera,” katanya. (Baca Juga: Menkumham Bantah Revisi PP Remisi Demi Ringankan Hukuman Koruptor)

Selain itu, prinsip peran pelaku dalam kejahatan yang bersangkutan. Misalnya otak pelaku, turut serta melakukan, atau mungkin hanya sebatas pembantu melakukan kejahatan. Prinsipnya, jelas Arsul, remisi dapat diberikan sepanjang merujuk pada berbagai aspek termasuk soal pengetatan pemberian remisi sebagaimana diatur dalam PP No.99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pandangan Arsul diamini oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak seluruh narapidana. Oleh karenanya, pemberian remisi tak boleh bersifat diskriminasi. Menurutnya, sepanjang narapidana berkelakuan baik, maka mesti diberikan resmisi sekalipun narapidana kasus korupsi. “Tidak boleh ada diskriminasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah meninjau aturan pemberian revisi terhadap narapidana korupsi. Hal itu diutarakan akademisi asal Universitas Palangkaraya Kalimantan Tengah, Prof Norsanie Darlan. Ia menilai pemberian remisi terhadap napi korupsi dan bandar narkoba tidak mendidik.

Menurutnya, remisi terhadap napi kasus korupsi dan narkoba tak akan memberikan efek jera. Paslanya, calon atau pelaku korupsi dan narkoba dimungkinkan bakal mengulang kembali perbuatannya, meski pun mengetahui perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum.

“Bila tertangkap pun hukumannya akan selalu dikurangi. Hal ini yang tidak mendidik dan tidak memberikan efek jera,” imbuhnya. (Baca Juga: Ratusan Koruptor dapat Remisi, KPK Sesalkan Efek Jera Berkurang)

Ia meminta remisi terhadap napi kasus korupsi dan narkoba kembali dianalisa terkait layak tidaknya. Menurutnya hukuman yang dituntut jaksa dalam requisitornya boleh jadi berkurang saat dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Bahkan, setelah itu dikurangi masa kurungan dan kemudian mendapat remisi. Ia pun meminta pemerintah tak perlu menggunakan pertimbangan alasan kemanusian terhadapi napi korupsi dan narkoba dalam pemberian remisi.

Sekadar diketahui, pemerintah memberikan remisi terhadap 82.015 narapidana di seluruh Indonesia pada hari kemerdekaan Indonesia ke-71 tahun. Sementara 68.633 narapidana terkait dengan kasus pidana umum. Sedangkan narapidana kasus narkoba berada di urutan kedua sebanyak 12.761 orang. Kemudian, sebanyak 128 narapidana kasus korupsi dan 27 napi kasus terorisme.

Tags:

Berita Terkait