Halangi Akses Informasi, Petugas Pengadilan Bisa Terancam Pidana
Berita

Halangi Akses Informasi, Petugas Pengadilan Bisa Terancam Pidana

SK Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Itu sebabnya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih mendukung terbitnya SK 1-144/2011. Penyesuaian dinilai penting karena pedoman keterbukaan informasi di pengadilan tahun 2007 lahir sebelum UU KIP. Dengan penyesuaian, beleid terbaru menjadi lebih kuat. “Pedomannya menjadi lebih kuat,” ujarnya kepada hukumonline.

 

UU KIP memang mendorong setiap badan publik untuk membuat aturan internal pelayanan informasi. Mahkamah Agung menjadi salah satu badan publik yang terdepan merespons keterbukaan informasi tersebut. Unit pengadilan yang sudah berbasis teknologi mungkin tak akan terlalu berat melaksanakan. Lain halnya satuan kerja yang belum menangani dokumen-dokumen  pengadilan dengan baik. Tugas Mahkamah Agung ke depan, kata Alamsyah, adalah mensosialisasikan SK 1-144 ke pengadilan-pengadilan di tingkat bawah.

 

Tags: