Hamka Yandhu Kembali Tersandung Kasus Korupsi
Berita

Hamka Yandhu Kembali Tersandung Kasus Korupsi

Tidak tertutup kemungkinan, ada anggota ataupun mantan anggota Dewan yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Rzk/Fat/Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, ditemui usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6), Udju yang saat ini menjadi Anggota BPK mengaku belum tahu penetapan tersangka terhadap dirinya. Segala sesuatu jangan disikapi dengan kepanikan, masih ada proses lanjut. Kita tunggu saja kalau dipanggil KPK, ujar Udju berusaha tetap tenang. Sementara, Ketua BPK Anwar Nasution menyerahkan kasus yang menyeret anak buahnya pada proses hukum. Aduh saya tidak ikut campur soal itu, biarkan saja hukum berjalan, tegasnya.

 

Tindak lanjut BK

Pada kesempatan yang sama, Theo L Sambuaga mengatakan DPR akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Saya kira itu safe, kita kan semua terbuka untuk proses hukum, kalau itu betul-betul dilaksanakan dan diduga ada temuan lakukan saja proses hukumnya. DPR harus terbuka dan menerima penetapan tersebut, papar Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini.

 

Penetapan tersangka ini, kata Theo, tidak serta merta dapat ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan (BK) selaku organ pengawasan internal. Sesuai ketentuan, menurut pemahaman Theo, BK dapat memproses anggota Dewan jika kasusnya sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Itupun harus diawali dengan adanya pengaduan dari masyarakat, BK baru bekerja.

 

Di luar itu, Theo mengatakan anggota Dewan seperti halnya warga negara pada umumnya berhak melakukan pembelaan. Kalau memang diduga secara hukum diproses secara terbuka dan diadili di pengadilan sudah tentu kepada yang diduga bersalah mempunyai hak untuk membela diri dan menuntut keadlian, ujar Ketua Komisi I DPR ini.

 

Wakil Ketua BK DPR Tiurlan Hutagaol mengatakan BK hanya bisa menunggu adanya laporan masyarakat atas kasus ini. Selama belum ada laporan dan bukti-bukti, maka BK tidak dapat menindaklanjuti. Kalau tidak ada buktinya kita tidak bisa. Jadi paling-paling kita serahkan kepada yang berwajib, tukas Anggota DPR dari Fraksi Partai Damai Sejahtera ini. Selain laporan masyarakat, lanjut Tiurlan, BK juga bisa bekerja jika KPK menyampaikan langsung informasi penetapan tersangka ini kepada BK.

Tags: