Hari Ini, KPK Panggil Agus Martowardojo Terkait Korupsi E-KTP
Berita

Hari Ini, KPK Panggil Agus Martowardojo Terkait Korupsi E-KTP

Diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Gubernur BI, Agus Martowardojo. Foto: RES
Hari ini, Selasa (1/11) KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. Agus diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Memang waktu itu kan minta jadwal ulang, yang bersangkutan meminta untuk dijadwal 1 November, jadi besok (Selasa) akan dijadwalkan pemeriksaan," kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK di Jakarta, Senin (31/10).

Agus sebelumnya pernah dipanggil pada 18 Oktober 2016 namun tidak dapat memenuhi panggilan tersebut. Menurut Yuyuk, kapasitas Agus diperiksa KPK berkaitan dengan jabatannya saat menjadi Menteri Keuangan (Menkeu). Agus menjabat sebagai Menkeu pada 2010 hingga 2013 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini kan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menkeu, akan ditanya soal anggaran kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek E-KTP ini. Kemudian bagaimana pembahaan anggaran dengan Kemendagri," tambah Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangkakan Pasal ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Hingga kini, KPK masih terus menelusuri bukti-bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Baca Juga: KPK Periksa Politisi Partai Golkar Terkait Korupsi e-KTP)

"Mengenai tersangka baru pasti akan diumumkan, kalau sekarang masih pemeriksaan saksi yang memerlukan bukti-bukti untuk menentukan apakah bukti itu bisa untuk menetapkan tersangka baru," tambah Yuyuk.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp6 triliun.

Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, dan Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI. (Baca Juga: Nazaruddin: KPK Telah Tetapkan Tersangka Baru E-KTP)

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan target 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Tags:

Berita Terkait