Hati-hati Membeli Obligasi Jika Tak Mau Rugi
Landmark Decisions MA 2017

Hati-hati Membeli Obligasi Jika Tak Mau Rugi

MA memutuskan bahwa hanya wali amanat yang memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, perlu dilihat kembali isi kontrak atau perjanjian terkait perwaliamanatan. Sejauh mana kontrak tersebut mengikat dan keberlakuannya berdampak kepada hak investor. “Kalau MA menganggap harus melalui wali amanat, apakah kontrak perjanjian wali amanat, hak nya itu akan menjadi ada dong. Kalau menjadi ada (hak-nya) setelah kontrak berakhir, dia bisa (gugat) dong, maka itu yang perlu kita teliti. Harus dilihat kontrak dan bagaimana berdampaknya terhadap investor ini. Tapi menariknya bagaimana bisa dengan adanya kontrak mengenyampingkan hak. Ini menarik,” tambahnya.

 

Putusan Mahkamah Agung adalah mengenai sengketa PT II dan kawan-kawan melawan sebuah bank PT BGI (dalam likuidasi) dan kawan-kawan. PT II dkk menggugat BGI dkk karena menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai akibat memuat informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang fakta materiil. Ini terjadi saat penawaran umum obligasi subordinasi bank tersebut pada 2003 silam. Para penggugat --antara lain Dana Pensiun Perumnas, Dana Pensiun Krakatau Steel, dan Bank Niaga-- sebagai pembeli/pemegang obligasi merasa dirugikan.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan para penggugat. Demikian juga pengadilan tingkat banding. Majelis hakim judex facti mengatakan para tergugat terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman ganti rugi secara bervariasi antara satu hingga tiga miliar rupiah. Tetapi Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti tidak tepat.

 

Majelis kasasi berpendapat wali amanatlah yang harus mengajukan gugatan untuk kepentingan pemegang obligasi, dalam hal ini para penggugat termasuk dan tidak terbatas pada hak mendapatkan pembayaran utang pokok serta bunganya. Majelis kasasi --Syamsul Ma’arif, Sudrajat Dimyati dan Panji Widagdo-- merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pasar Modal tadi. Majelis juga merujuk pada Rapat Umum Pemegang Obligasi Bank.

 

Hukumonline.com

 

Dalam putusan sebelumnya, judex facti berpendapat bahwa pokok perkara a quo bukan mengenai pembayaran utang pokok serta bunganya atas obligasi subordinasi yang diterbitkan Pemohon Kasasi I (BGI) melainkan mengenai tindakan Pemohon Kasasi I memuat data dan fakta materil yang tidak benar dan menyesatkan. Tawaran yang menggiurkan telah membuat para penggugat membeli obligasi yang diterbitkan Pemohon Kasasi I.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Hukumonline, ketertarikan para penggugat makin bertambah ketika disebutkan adanya penyisihan dana pelunasan pokok obligasi (sinking fund). Rinciannya, untuk tahun pertama hingga tahun kelima sebesar 5 persen setiap tahunnya dari jumlah obligasi subordinasi yang diterbitkan. Untuk tahun keenam hingga kesepuluh sebesar 15 persen untuk setiap tahunnya. Jadi, semestinya pada tahun pertama (tepatnya pada 19 Mei 2004), BGI telah menyisihkan sinking fund sebesar Rp200 miliar (5 persen x Rp 400 miliar).

 

Penyisihan sinking fund ini cukup unik. Sebab, diantara bank-bank yang menerbitkan obligasi subordinasi, hanya BGI yang mengeluarkan obligasi subordinasi yang disertai kewajiban menyisihkan sinking fund.

Tags:

Berita Terkait