Head of Agreement Freeport Tidak Mengikat Secara Hukum
Berita

Head of Agreement Freeport Tidak Mengikat Secara Hukum

HoA itu bukanlah perjanjian jual beli saham.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi & Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar juga menjelaskan bahwa akuisisi FI tersebut sampai saat ini hanya sebatas penandatanganan HoA. Bahkan menurutnya, proses akuisisi ini bisa batal terjadi mengingat keterangan pihak FI melalui siaran persnya menyebutkan HoA yang telah ditandatangani tersebut hanya berisi kesepakatan yang memungkinkan pemerintah untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia.

 

Dia juga menyayangkan pemerintah yang sudah sepakat memberikan perpanjangan operasi Freeport sampai tahun 2041. Seharusnya, menurut Bisman, pemerintah harus menyampaikannya secara transparan isi HoA dan kepastian waktu akuisisi tersebut. “Jangan sampai nanti memiliki 51% saham namun  ada term and condition tertentu sehinga tidak bisa berkuasa mutlak atas Freeport termasuk dalam menentukan direksi dan seluruh kebijakan operasi tambang yang dijalankan,” katanya.

 

Kemudian, Bisman juga meminta kepada pemerintah untuk mempublikasi kepastian harga dan perhitungan saham Freeport. Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memperhitungkan nilai Freeport hingga tahun 2041 padahal seharusnya cukup sampai 2021.

 

Aspek kepastian hukum dan transparansi akuisisi saham FI juga menjadi pertanyaan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah berpandangan langkah penandatanganan HoA ini masih menyisakan banyak pertanyaan untuk didalami seperti metode valuasi/penentuan nilai kepemilikan saham Indonesia pada FI, status HoA, hingga hak pengelolaan tambang oleh Freeport akan berlanjut hingga 2041.

Tags:

Berita Terkait