"Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan ketidakmampuan menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU," kata Hikmaanto di Jakarta, Minggu (9/11).
Ia mengatajkan jika Presiden saja tidak patuh pada UU wajar saja bila masyarakat berperilaku demikian.
UU mewajibkan Presiden menggunakan bahasa Indonesia agar bahasa Indonesia dikenal oleh dunia dan semakin kuat jati diri bangsa Indonesia. Ini berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Pasal 28 menyebutkan, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri”.
Oleh karenanya Menteri Luar Negeri perlu mengomunikasikan hal ini ke pantia acara APEC, ASEAN dan G-20 serta memfasilitasi Presiden Jokowi dengan penerjemah bahasa Indonesia ke Inggris yang handal.
Dalam kunjungan Presiden Jokowi untuk pertama kalinya ke luar negeri dalam rangka pertemuan APEC, ASEAN dan G-20, Presiden akan menyampaikan pidato resminya.