HPL di atas HGB tidak Berlaku
Kasus Hukum Gelora Senayan

HPL di atas HGB tidak Berlaku

Hak Pengelolaan Lahan yang diberikan BPN kepada Sekretariat Negara c.q. Badan Pengelola Gelora Senayan dinilai tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena Hak Guna Bangunan masih melekat pada lahan dimaksud.

CRI
Bacaan 2 Menit
HPL di atas HGB tidak Berlaku
Hukumonline

 

Ditanya pendapatnya mengenai kata dapat sebagaimana tercantum dalam ayat (2) pasal 35 UU No. 5 Tahun 1960, Boedi menyatakan kata tersebut bersifat fakultatif. bisa diperpanjang, bisa tidak ujar Boedi yang juga Guru Besar hukum Agraria Universitas Indonesia ini. Meski demikian, ia menambahkan jika pemegang HGB telah dan masih memenuhi persyaratan pada saat memohonkan HGB, maka perpanjangan HGB harus diberikan. jika semua (persyaratan) dipenuhi, tidak ada alasan untuk menolak perpanjangan (HGB).

 

Boedi beralasan bahwa dengan mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, maka pemerintah paling tidak harus memberikan kepastian hak kepada warganya dan sekaligus menjamin perlindungan hukum atas haknya itu. Jika pemerintah tidak memberikan perpanjangan HGB, maka prinsip dari negara hukum, yaitu kepastian hak dan perlindungan hukum telah diabaikan.

 

Persyaratan permohonan HGB sebagaimana dimaksud oleh Boedi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1999 Pasal 26 ayat (1). Persyaratan itu antara lain tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai siifat dan tujuan pemberian hak, syarat-syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak, dan tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

Lebih lanjut, Boedi menjelaskan bahwa HGB tidak bisa secara sewenang-wenang dicabut. hapus atau berakhirnya HGB sudah dijelaskan oleh undang-undang. Jadi jika ada HGB yang sewenang-wenang dicabut, itu adalah perbuatan melawan hukum tandasnya.

 

Dalam kesempatan lain, Boedi juga menyatakan jika HGB berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, maka tanah kembali dalam penguasaan negara. maka segala bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah HGB itu sepenuhnya milik dari pemegang HGB awal itu. Jika tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan bangunan di atas lahan HGB, maka akan muncul sengketa lain lagi, ujarnya.

 

Prof. Boedi Harsono, pakar hukum agraria Universitas Trisakti, menyampaikan pandangan itu ketika tampil sebagai ahli dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11). Prof. Boedi tampil sebagai ahli dalam perkara perdata gugatan PT. Indobuild Co terhadap Kejaksaan Agung, Sekretariat Negara cq. BPGS, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan turut tergugat yakni Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.  

 

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa  Hak Pengelolaan (HPL) hanya bisa diberikan atas tanah yang telah dibebaskan. Kalaupun dikeluarkan surat keputusan mengenai HPL, menurutnya hal itu boleh-boleh saja. Bagaimana dengan status hukumnya? Dengan tegasnya, keputusan itu tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Boedi menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 1 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan Dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-bagian Tanah Hak Pengelolaan serta Pendaftarannya, Hak Pengelolaan bukanlah bagian dari hak atas tanah. Hak pengelolaan lahan hanyalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpihkan kepada pemegangnya.

 

Sementara mengenai HGB, Boedi menjelaskan sesuai dengan ketentuan pasal 35 UU No 5 Tahun 1960, HGB adalah hak atas tanah yang diberikan dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu 20 tahun.

 

Pasal dimaksud menyebutkan bahwa (1) Hak guna-bangunan adalah hak untukmendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknyasendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun; (2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20tahun; (3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Tags: