ICJ Terima 91 Masukan mengenai Kewajiban Negara Terkait Perubahan Iklim Termasuk Indonesia
Terbaru

ICJ Terima 91 Masukan mengenai Kewajiban Negara Terkait Perubahan Iklim Termasuk Indonesia

Terdapat 2 pertanyaan mendasar yang diajukan Majelis Umum yakni kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan sistem iklim dan bagian lain dari lingkungan hidup; dan konsekuensi hukum berdasarkan kewajiban ini bagi negara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Kemudian Denmark, Finlandia, Islandia, Norwegia dan Swedia (bersama-sama); the Melanesian Spearhead Group; Filipina; Albania; Vanuatu; the Federated States of Micronesia; Arab Saudi; Sierra Leone; Swiss; Liechtenstein; Granada; Santo Lusia; Saint Vincent dan Grenadines; Belize; Britania Raya dan Irlandia Utara; Kerajaan Belanda; Bahama; Uni Emirat Arab; Kepulauan Marshall; the Parties to the Nauru Agreement Office; the Pacific Islands Forum; Perancis; Selandia Baru; Slovenia; Kiribati; the Pacific Islands Forum Fisheries Agency; Tiongkok; Timor-Leste; Republik Korea; India.

Jepang; Samoa; the Alliance of Small Island States; Republik Islam Iran; Latvia; Meksiko; Afrika Selatan; Ekuador; Kamerun; Spanyol; Barbados; the African Union; Srilanka; the Organisation of African, Caribbean and Pacific States; Madagaskar; Uruguay; Mesir; Chili; Namibia; Tuvalu; Rumania; Amerika Serikat; Bangladesh; Uni Eropa; Kuwait; Argentina; Mauritius; Nauru; World Health Organization; Kosta Rika.

Selanjutnya Indonesia; Pakistan; Federasi Rusia; Antigua dan Barbuda; the Commission of Small Island States on Climate Change and International Law; El Salvador; Negara Plurinasional Bolivia; Australia; Brazil; Vietnam; Republik Dominika; Ghana; Thailand; dan Jerman. Mahkamah memutuskan untuk memberi pengecualian dan mengizinkan keterlambatan pengajuan pernyataan tertulis Nepal, pada 27 Maret 2024; Burkina Faso, pada 2 April 2024; serta Gambia, pada 2 April 2024.

Posisi Indonesia

“Konteksnya (yang diangkat dalam written statement Indonesia kepada ICJ) isu HAM dikaitkan dengan isu lingkungan hidup. Posisi kita sebagai negara berkembang, pertama, isu HAM dan isu lingkungan hidup itu dua isu yang terpisah. Distinct legal issues. Karena perjanjiannya beda, terpisah. Tapi kita akui dan sadari ada keterkaitan antara isu HAM dengan isu lingkungan hidup. Semakin bersinggungan. Tapi tidak dalam konteks kewajiban,” terang Dirjen HPI Kemlu Amrih.

Sebab, kewajiban negara menurutnya muncul saat terdapat perjanjian internasional yang berlaku. “Sementara sekarang ini tidak ada treaties (perjanjian internasional) yang satu HAM dan lingkungan hidup. Semua terpisah. Itu yang kita tekankan. Lalu kita juga menyatakan bahwa dalam konteks lingkungan hidup, kewajiban negara itu dilaksanakan sesuai situasi spesifik masing-masing negara,” kata dia.

Negara-negara berkembang dalam hal ini tentu mempunyai keterbatasan tersendiri bila disandingkan dengan negara-negara maju. Mulai dari aspek kapasitas, kemampuan, finansial, dan seterusnya. Karena itu, kewajiban negara terhadap perubahan iklim tidak bisa dipukul rata antara negara maju dengan negara berkembang. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang ditekankan Indonesia dalam written statement yang telah dikirimkan ke ICJ.

Tags:

Berita Terkait