ICJR Segera Uji Materi Permen Blokir Konten
Berita

ICJR Segera Uji Materi Permen Blokir Konten

Tidak dijelaskan definisi situs negatif dalam Permen. Kewenangan Kemenkominfo terlampau luas dikhawatirkan abuse.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara. Foto: SGP
Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara. Foto: SGP
Resmi sudah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan negatif (RPM Blokir Konten) menjadi Peraturan Menteri (Permen) No.19 Tahun 2014. Permen tersebut telah diundangkan sejak 17 Juli. Namun, bagi sebagian kalangan aturan tersebut dinilai bermasalah. Oleh karenanya, Permen tersebut direncanakan akan diuji materi ke Mahkamah Agung oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

“ICJR segera mengajukan judicial review Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung,” ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara di Jakarta, Senin (11/8).

Anggara mengatakan, materi aturan tersebut dinilai tidak tepat dituangkan dalam bentuk Permen. Sebaliknya, aturan tersebut lebih tepat dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. Anggara berpandangan Permen Blokir Konten memuat materi membatasi hak asasi manusia.

“Sehingga materi pembatasan dalam bentuk apa pun haruslah diatur berdasarkan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yaitu menggunakan Undang-Undang,” ujarnya di Jakarta, Senin (11/8).

Anggara berpendapat, materi Permen pun dinilai merugikan masyarakat. Malahan berpotensi menimbulkan iklim negatif pengekangan kebebasan hak asasi oleh negara. Menurutnya, definisi ‘konten negatif’ amatlah luas. Malahan berpotensi multitafsir jika tidak adanya indikator yang jelas.

“Ujungnya berpotensi besar dalam melanggar hak asasi manusia,” ujarnya.

Anggara menambahkan, kewenangan pemerintah dalam hal ini Kominfo, sangat besar dan terlalu luas. Pasalnya, Permen tersebut memposisikan Menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian. Tidak hanya itu, Menkominfo juga memposisikan sebagai penilai atau hakim dan eksekutir dalam kebijakan blocking maupun filtering. Nah, kewenangan itulah bagi Anggara teramat luas dan nyaris tanpa kontrol.

Padahal, Kominfo bukanlah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam menilai suatu konten bertentangan dengan hukum atau tidak. “Kominfo memainkan peran yang begitu besar dengan mengambil kewenangan badan lain terutama Pengadilan dan lebih buruknya lagi dilakukan tanpa kontrol dari manapun” tegasnya.

Dikatakan Anggara, Pemerintah harus serius dalam membahas persoalan Pemblokiran Konten tersebut, pembahasan materi pemblokiran konten harus berada di level UU. ICJR juga merekomendasikan agar pertemuan National Dialogue pada 20 Agustus 2014 yang diselenggarakan oleh Forum Tata Kelola Internet Indonesia (ID-IGF) membahas secara serius keberadaan Peraturan Menteri yang jelas mengancam kebebasan sipil dan politik masyarakat di Internet.

Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi mengamini pandangan Anggara. Helmy menengarai aturan tersebut rentan disalahgunakan. Makanya Helmy meminta Menkominfo segera menganulir aturan tersebut. “Tidak jelasnya definisi situs negatif itu sama saja beri cek kosong pemerintah untuk batasi gerak warga di dunia siber,” ujarnya.

Dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan, “Jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yaitu: a. Pornografi; dan b.kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menilai kinerja Kemenkominfo masih jauh dari memuaskan. Soalnya, kata Helmy, Kemenkominfo lebih banyak mengurusi hal berbau pornografi. Berbeda dengan penanganan informasi terorisme, respon Kemenkominfo dinilai lamban.

Padahal semestinya isu terorisme harus direspon cepat dan proaktif. Malahan dalam rangka menutup konten terkait terorisme, Kemenkominfo dinilai menunggu adua dari pihak kementerian lain. “Sensitivitas Kominfo untuk isu terorisme patut dipertanyakan. Padahal payung hukum penindakannya sudah jelas dan banyak,” katanya.

Helmy mengakui selama ini Kementerian Kominfo aktif melakukan pemblokiran sejumlah situs di internet terutama terkait pornografi. Akan tetapi, pemblokiran ini tidak dilakukan secara transparan. Pasalnya DPR tak pernah dilibatkan dalam membuat aturan pembatasan internet. Padahal transparansi dan akuntabilitas dalam tindakan pembatasan penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan di akhir jabatan, sebaiknya peraturan ini dicabut dan dibatalkan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait