ICW: KPK Harus Mampu Jerat Pemilik Korporasi
Aktual

ICW: KPK Harus Mampu Jerat Pemilik Korporasi

ANT
Bacaan 2 Menit
ICW: KPK Harus Mampu Jerat Pemilik Korporasi
Hukumonline
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menghilangkan diskriminasi penegakan hukum di sektor kehutanan dan sumber daya alam dengan menjerat pelaku hingga pemilik perusahaan.

"Yang menjadi perhatian ICW yakni diskriminasi luar biasa soal kasus kepemilikan tanah dan aset. Dari sisi penegakan hukum justru masyarakat adat yang lebih sering dikriminalisasi," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di Jakarta, Senin.

Menurut dia, selama ini bahkan KPK tidak mampu menyentuh koorporasi jika terjadi kerugian negara terutama terkait pelanggaran hukum kepemilikan tanah dalam sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Ia mencontohkan kasus kehutanan di Pelalawan, Provinsi Riau, yang saat ini mampu menjerat Bupati hingga Gubernur tetapi koorporasi yang menikmati kerugian negara tidak tersentuh sama sekali.

"Jadi jika kita bertemu KPK yang dipertanyakan ya bagaimana mereka mampu mengembalikan kerugian negara, dan bagaimana pemilik perusahaan dapat ikut juga diberi sanksi," ujar dia.

ICW, menurut dia, cukup prihatin karena selama ini masyarakat adat mau pun masyarakat sekitar hutan dengan mudah dipindahkan untuk pemberian izin kehutanan mau pun tambang. Namun penegakan hukum tidak mampu menjerat perusahaan jika terjadi pelanggaran hukum terkait perizinan tersebut.

"Sebenarnya di regulasi kita tindak pidana korporasi bisa dijerat. Jika KPK mau bisa menggunakan pasal pencucian uang untuk menjerat pelaku hingga ke pemilik perusahaan, bukan cuma direktur saja, tapi sampai pemilik perusahaan," kata Danang.

Jika KPK cukup kreatif bahkan perusahaan dapat diambil alih untuk menutup kerugian negara, ujar dia. Lembaga antikorupsi ini harus mengatasi tantangan dengan menemukan bukti-bukti kuat sehingga pemilik perusahaan dapat dipidanakan untuk menghadirkan efek jera.
Tags: