ICW: Pengunduran Diri Firli Berisiko Hentikan Pemeriksaan Etik di Dewas
Terbaru

ICW: Pengunduran Diri Firli Berisiko Hentikan Pemeriksaan Etik di Dewas

Dewas dinilai bertindak lambat sehingga Firli dapat terbebas dari sanksi etik berat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023) malam. Keputusan itu diambil lantaran sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya dan boleh jadi bakal fokus dengan perkara hukum yang menyandungnya.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan mengundurkan diri tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” ujar Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Kamis (21/12/2023) malam sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Pengunduran diri tersebut menurut Firli sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK). Menurutnya pengunduran dirinya setelah empat tahun mengemban tugas sebagai pimpinan KPK demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.

Kendati demikian, Firli yang diagendakan menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawasan (Dewas) KPK malah tak menghadirinya. Tapi lebih menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK. Dia mengaku menunggu sidang kode tersebut selesai sebelum bertemu dengan Dewas KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap sidang tersebut.

Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah yang bersangkutan menyampaikan pengunduran diri dari KPK dan sebagai Ketua KPK. Dia mengaku tidak mampu merampungkan masa jabatannya di lembaga antirasuah itu.

“Dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan, red),” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait