ICW Mempertanyakan Akses Putusan di MA
Aktual

ICW Mempertanyakan Akses Putusan di MA

ASH
Bacaan 2 Menit
ICW Mempertanyakan Akses Putusan di MA
Hukumonline
ICW mempertanyakan keterbukaan informasi di MA lantaran masih sulitnya mengakses putusan pengadilan dalam laman resmi MA.

“Intinya, kami menganggap putusan pengadilan yang berkekuatan tetap masih sangat sulit diakses. Tak hanya masyarakat, tetapi juga penegak hukum, seperti Kejaksaan. Seperti kasus yang teregister nomor 1875 K/PID.SUS/2011 tertanggal 23 Juni 2013, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang diputus bersalah,” tulis ICW dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jum’at (7/2).    

Untuk kasus I Gede winasa, info yang terpampang di laman resmi MA menyebutkan bahwa kasasi jaksa pada Kejaksaan Negeri Negara dikabulkan. Namun, hingga kini salinan putusan belum dapat diakses oleh publik. Hal ini, menurut ICW, perlu menjadi perhatian MA, karena putusan telah dibacakan sejak 23 Juni 2013, tetapi hingga kini salinannya belum diunggah pada laman resmi putusan MA.

“Ini membuat Jaksa Penuntut Umum ragu mengeksekusi putusan itu,” katanya.

ICW mengaku telah berupaya mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) MA melalui Surat Permohonan Informasi yang diajukan 18 Januari 2014. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan dari PPID MA.

“Putusan Pengadilan bukanlah informasi yang dikecualikan, bahkan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 14 Tahun 2008 disebutkan, ‘Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi… hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya’.”

MA sendiri mengaturnya lebih tegas dalam Pasal 6 ayat 1 huruf e PERMA 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. “Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi: e. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Karena itu, ICW mendesak MA mematuhi Perma Keterbukaan Informasi itu dan segera menyediakan informasi terkait salinan putusan perkara korupsi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, khususnya kepada jaksa. “Jika tidak, ICW bersama dengan mitra daerah akan melakukan sangketa informasi ke Komisi Informasi Pusat,” ancamnya.
Tags: