Diskusi ini antara lain menyinggung proses pendidikan, terutama kurikulum dan pedagogi, hukum yang dikembangkan Belanda sejak 1909. Sesuai politik Etis, semakin banyak orang Indonesia yang menempuh pendidikan, termasuk hukum. Sebagian dari mereka kemudian menjadi hakim di Landraad. Salah satu yang mengemuka dalam diskusi ini adalah bahwa kurikulum pendidikan hukum di zaman Belanda bersifat open-minded.
Banyak literatur tentang pendidikan era Rechtsschool yang sayangnya belum banyak digali akademisi Indonesia. Misalnya, apa saja kurikulum dan bagaimana perkembangan mahasiswa pribumi selama sekolah hukum itu dijalankan.