ILUNI FHUI Gelar Musyawarah
Berita

ILUNI FHUI Gelar Musyawarah

Ketentuan e-voting dalam ART mulus disetujui.

RZK
Bacaan 2 Menit
Suasana musyawarah ILUNI FHUI di Setiabudi Residence, Kamis (12/11). Foto: RES
Suasana musyawarah ILUNI FHUI di Setiabudi Residence, Kamis (12/11). Foto: RES
Pemilihan Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) semakin dekat. Jika tak ada aral melintang, pemilihan secara e-voting ini akan digelar pada 17-20 November 2015, sedangkan sistem pemilihan di tempat akan digelar pada 21 November 2015 yang bertepatan dengan musyawarah nasional (munas).

Kurang dari sepekan sebelum proses pemilihan dimulai, Pengurus ILUNI FHUI periode 2012-2015 menggelar acara musyawarah. Digelar di Apartemen Setiabudi Residence, Kamis (12/11), acara musyawarah dihadiri puluhan orang, baik itu pengurus maupun anggota ILUNI FHUI.

Sebagaimana disebutkan dalam undangan yang diumumkan di laman resmi ILUNI FHUI yang diunggah pada 12 November 2015, agenda penting musyawarah adalah persetujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ILUNI FHUI.

Pantauan hukumonline di lokasi, selama musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Umum ILUNI FHUI 2012-2015 Melli Darsa, beberapa hadirin cukup aktif berkontribusi memberi masukan seputar substansi AD/ART. Beberapa hal yang menjadi sentral pembahasan antara lain persyaratan kuorum dalam rangka perubahan AD/ART, kualifikasi keanggotaan, dan susunan pengurus.

Terkait keanggotaan, Ahmad Fikri Assegaf sempat mengusulkan agar anggota ILUNI FHUI dari unsur pascasarjana diberi hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan calon Ketua Umum ILUNI FHUI. Menurut Fikri, setiap anggota seharusnya diberi hak yang setara dalam proses pemilihan calon ketua umum.

“Ini adalah hal yang fundamental. Saya yakin seluruh alumni FHUI sama pentingnya dan memiliki semangat yang sama dalam memajukan FHUI,” papar Fikri.

Menanggapi usulan itu, Aulia Taufani berpendapat ketentuan mengenai kualifikasi keanggotaan ILUNI FHUI dapat diatur secara terpisah dengan persyaratan calon ketua umum.

“Bisa saja diatur bahwa yang berhak dipilih sebagai calon ketua umum adalah alumni S-1, tanpa mengganggu definisi keanggotaan,” ujar Aulia yang juga mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Notariat UI.

Berjalan sejak sore hingga malam hari, musyawarah akhirnya memutuskan beberapa hal. Pertama, terkait persyaratan kuorum untuk mengubah AD dalam munas adalah 2/3 dari seluruh anggota biasa yg telah teregistrasi pada ILUNI FHUI, dan harus disetujui oleh 2/3 peserta yang hadir. Apabila kuorum belum terpenuhi, maka munas diskorsing 2 jam, setelah itu dapat diputuskan sesuai dengan jumlah orang yang hadir dalam munas.

Terkait ketentuan ART tentang pelaksanaan pemilihan calon ketua umum secara e-voting mulus disetujui. Berdasarkan  naskah rancangan ART yang diunduh dari iluni-fhui.com, e-voting diatur dalam Bab IV Musyawarah dan Rapat, Pasal 11 poin 4, “Pemilihan Ketua Umum ILUNI FHUI dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh Ketua Umum ILUNI FHUI yang sedang menjabat, termasuk namun tidak terbatas pada e-voting”.   

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengarah Musyawarah ILUNI FHUI 2015 Nomor Kep-02/PP-Musyawarah/X/2015 tertanggal 8 November 2015, telah ditetapkan tiga nama kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI periode 2015-2018 adalah Handa S. Abidin, S.H., LL.M., Ph.D, Andre Rahadian, S.H., LL.M., M.Sc, dan Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M.
Tags:

Berita Terkait