Industri Hulu Migas Perlu Kepastian Hukum
Utama

Industri Hulu Migas Perlu Kepastian Hukum

Ketidakjelasan interpretasi hukum mengakibatkan iklim investasi terganggu dan investor ragu.

KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit

"Akibatnya mereka menebak-nebak," katanya.

Chandra mengatakan, kontrak bagi hasil berisi aturan yang tidak melanggar ketentuan undang-undang. Bila tidak ada yang melanggar isi kontrak tersebut, maka tidak ada unsur melawan hukum apabila. Selain itu, unsur melawan hukum bisa hilang apabila negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani serta terdakwa sendiri tidak mendapat untung sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Agung No. 42K/Kr/1965.

Ketua Komite Tetap Hulu Migas, Firlie Ganinduto mengeluhkan ketidakjelasan interpretasi hukum mengakibatkan iklim investasi terganggu dan investor ragu. "Investasi itu tergantung dari kepastian hukum," ujarnya.

Senada dengan pendapat itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto meminta pemerintah untuk menghargai PSC, yang berupa perdata dan bukan merupakan subyek hukum pidana.

Menurut Suryo, karena negara telah berkontrak maka negara diharapkan menghargai isi dari perjanjian tersebut. Ia mengakui mungkin komunikasi pemerintah kepada pengusaha industri hulu migas kurang bisa dimengerti, sehingga adamissing link.

Dia juga berharap, jika ada sesuatu yang rawan dalam kegiatan hulu migas, pelaku usaha minimal bisa melibatkan BPK, sehingga tidak terjadi lagi kriminalisasi. "Pertanyaannya, kenapa kalau sudah ada izin, (masih) ada kriminalisasi? Kok masih bisa dipidana? Ini tantangan kita semua," ujarnya. 

Tags: