Ingat! Pelamar CPNS Hanya Bisa Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi Jabatan
Berita

Ingat! Pelamar CPNS Hanya Bisa Daftar di 1 Instansi dan 1 Formasi Jabatan

Tidak ada tes SKB, sebanyak 438 ribu tenaga honorer K2 berhak ikuti penerimaan CPNS 2018.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 (sepuluh) tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti SKB.

 

Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS Tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:

  1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang;
  2. Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013; dan
  5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan eks Tenaga Honorer Kategori II sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 

Tags:

Berita Terkait