Ini 40 Mobil Wawan yang Disita KPK
Aktual

Ini 40 Mobil Wawan yang Disita KPK

NOV
Bacaan 2 Menit
Ini 40 Mobil Wawan yang Disita KPK
Hukumonline
KPK kembali menyita Toyota Vellfire dari seorang anggota DPRD Banten dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Toni Fatoni Mukhson. Mobil tersebut disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Tubagus Chaeri Wardhana.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, dengan disitanya Toyota Vellfire dari Toni, mobil yang disita KPK dalam kasus Wawan berjumlah 40 unit. Ditambah dengan satu unit motor Harley Davidson yang beberapa waktu lalu disita dari kediaman Wawan.

Empat puluh mobil yang disita KPK terdiri dari, satu unit Ferrari, Lamborgini, Bentley, Roll Royce, Nissan GTR, lima unit Toyota Vellfire, empat unit Mitsubishi Pajero, lima unit Honda CRV, dua unit Mercedez Benz, dua unit BMW, dan satu unit Toyota Land Cruiser.

"Kemudian, satu unit Mini Cooper, Toyota Lexus, Toyota Fortuner, Mitsubishi Outlander, Ford Fiesta, Nissan Terano, Toyota Avanza, Suzuki APV, Honda Freed, Isuzu Panther, dan enam unit Toyota Innova," kata Johan, Senin (17/2).

Ia melanjutkan, mobil-mobil tersebut diduga merupakan aset milik Wawan dan terkait PT BPP (Bali Pacific Pragama). TCW diduga memberikan mobil-mobil itu kepada sejumlah anggota DPRD Banten, swasta, dan pegawai PT BPP

Sebagaimana diketahui, Wawan bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta korupsi pengadaan Alkes, dan sejumlah proyek lainnya di Banten. KPK menjerat Wawan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk perkara suap yang melibatkan M Akil Mochtar.

Terkait kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangerang Selatan dan Banten, Wawan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menduga, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dibelikan sejumlah aset.

Penetapan tersangka itu dikeluarkan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Wawan dan Atut dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan Banten. Kedudukan Wawan sendiri sebagai Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama).

Sedangkan, Atut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Banten, sehingga menguntungkan korporasi dan merugikan negara. Wawan dan Atut diduga menggelembungkan harga, memerintahkan pemenangan tender, dan menerima fee. Penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK.
Tags: