Ini Alasan Belum Optimalnya Pencabutan Pasal Penyebaran Berita Hoaks
Terbaru

Ini Alasan Belum Optimalnya Pencabutan Pasal Penyebaran Berita Hoaks

Mestinya MK dalam putusan No.78/PUU-XXI/2023 mencabut substansi atas berita bohong tersebut, bukan pasal-pasalnya. Sebab masih mencatumkan ketentuan yang sama dalam KUHP baru.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat unsur ’berita atau pemberitahuan bohong’ dan ’kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan’ yang termuat dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP dapat menjadi pemicu terhadap sifat norma pasal-pasal a quo menjadi ’pasal karet’ yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum. Sebab, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud ’pasal karet’ adalah pasal dalam UU yang tidak jelas tolok ukurnya.

Terlebih, dalam perkembangan teknologi informasi seperti saat ini yang memudahkan masyarakat mengakses jaringan teknologi informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat yang acapkali tanpa diketahui apakah berita yang diperoleh adalah berita bohong atau berita benar dan berita yang berkelebihan.

“Sehingga berita dimaksud tersebar dengan cepat kepada masyarakat luas yang hal demikian dapat berakibat dikenakannya sanksi pidana kepada pelaku dengan mendasarkan pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tersebut,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Bila dicermati terdapat ketidakjelasan terkait ukuran atau paramater yang menjadi batas bahaya. Artinya, apakah keonaran tersebut dapat diartikan sebagai kerusuhan yang membahayakan negara. Dalam KBBI, kata dasar keonaran adalah onar, yang memiliki beberapa arti yakni kegemparan, kerusuhan, dan keributan.

Tags:

Berita Terkait