Ini Alasan MA Lepaskan Sudjiono Timan
Berita

Ini Alasan MA Lepaskan Sudjiono Timan

Karena majelis mempertimbangkan putusan MK yang membatalkan perbuatan melawan hukum dalam arti materil.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ini Alasan MA Lepaskan Sudjiono Timan
Hukumonline

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Putusan ini sekaligus menganulir vonis terpidana korupsi sebesar Rp396 miliar itu di tingkat kasasi yang divonis 15 tahun dan denda Rp50 juta.  

”Mengabulkan permohonan PK pemohon,” demikian bunyi petikan putusan yang dimuat di website kepaniteraan MA, Kamis (22/8).

Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. Putusan perkara ini diketok pada 13 Juli 2013.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/8), Suhadi membenarkan majelis PK telah mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Sudjiono Timan. Dalam pertimbangan putusan PK ini, majelis hakim menilai terdapat kekeliruan yang nyata dalam putusan kasasi itu.

”Perbuatan melawan hukum (PMH) materil itu menurut putusan MK kan tidak boleh. Yang namanya PMH materil itu kan bisa melanggar ketidakpatutan, ketidakhati-hatian. Nah, oleh MK itu tidak boleh digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis,” kata Suhadi.

Jadi, kata Suhadi, putusan PK Sujiono Timan kembali ke putusan di tingkat pertama divonis ontslag (lepas). Meski, perbuatan pidananya terbukti namun sifatnya perdata. Suhadi mengatakan Sudjiono adalah pimpinan perusahaan yang menggunakan uang sesuai kewenangannya.

”Uang itu dipinjamkan kepada PBUI pada tahun 1993, 1994, 1995, dan 1997, perusahaan itu untung terus. Tetapi pada 1998, dia (BPUI) itu terkena krisis dan akhirnya merugi,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait