Ini Catatan Bagir Manan Soal Pemberian Remisi
Berita

Ini Catatan Bagir Manan Soal Pemberian Remisi

Pada dasarnya remisi adalah hak terpidana, bisa disiasati dengan pengurangan jumlah hari remisi atau hari besar dalam pemberian remisi.

FAT
Bacaan 2 Menit
Bagir Manan. Foto: RES
Bagir Manan. Foto: RES
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan turut buka suara terkait polemik rencana revisi PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau yang disebut dengan PP Pengetatan Remisi. Ia pun memberikan sedikit catatan mengenai persoalan ini.

Pada dasarnya, kata Bagir, remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak dari setiap terpidana. Hal ini telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Bahwa, remisi itu hak setiap terpidana, itu harus kita tegaskan, prinsip. Hak setiap terpidana dari sistem pemidanaan modern, remisi merupakan bagian dari sistem pemidanaan itu,” katanya di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (16/3).

Meskipun hak terpidana, lanjut Bagir, sistem pemberian remisi di Indonesia masih terlalu banyak jenisnya. Misalnya, remisi menyambut hari kemerdekaan atau 17 Agustus, ada pula remisi menyambut hari Natal, remisi yang diberikan pada Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Banyaknya jenis pemberian remisi ini pula, yang wajib dikritik. Menurut Bagir, jika seluruh jenis hari besar itu terpidana diberikan remisi, maka konsekuensinya, pengurangan jumlah penahanan yang dialami setiap terpidana akan banyak tiap tahunnya.

“Dan bisa menyebabkan penyelundupan terhadap putusan hakim supaya tetap, jadi dipotong putusan itu bisa besar,” tutur Ketua Dewan Pers ini.

Padahal dahulu, Bagir menambahkan, remisi hanya diberikan satu kali, yakni setiap tanggal 17 Agustus. “Kalau kita baca sejarah, remisi itu kebaikan kepala negara atau raja kepada terpidana. Dulu kan hanya 17 Agustus,” ujarnya.

Atas dasar itu, Bagir mengatakan, perlu dipikirkan kembali apakah jumlah hari besar untuk pemberian remisi ini tetap banyak atau tidak. Menurutnya, jika jumlah hari besar itu tetap dipertahankan, maka ia mengusulkan catatan berikutnya, yakni terkait dengan jumlah pengurangan hari dalam setiap pemberian remisi di hari besar tersebut.

“Kalau toh akan dipertahankan, apakah jumlah-jumlahnya itu bisa dikurangi tidak,” kata Bagir.

Menurutnya, polemik yang muncul terkait wacana revisi PP Pengetatan Remisi ini lantaran kecurigaan publik terhadap sistem yang ada. Menurutnya, publik bisa berpikir bahwa remisi diberikan dengan cara-cara tidak layak atau bahkan “diperjualbelikan”. “Kita tidak bisa menyalahkan publik curiga seperti itu di tengah-tengah kehidupan yang serba tidak menyenangkan itu, bisa saja timbul prasangka seperti itu,” katanya.

Terpisah, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wicipto Setiadi mengatakan, wacana revisi PP Pengetatan Remisi tersebut belum final. Menurutnya, wacana itu muncul dari rekomendasi seminar yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Belum (final, red). Kami lagi menjaring masukan antara lain kemarin menyelenggarakan seminar. Rekomendasi seminar antara lain merevisi PP,” kata Wicipto melalui sambungan telpon kepada hukumonline.

Hasil seminar itu, lanjut Wicipto, selanjutnya akan diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Setelah itu, Menkumham Yasonna akan membuat keputusan apakah PP Pengetatan Remisi tersebut akan direvisi atau tidak. “Apa tindaklanjutnya, tunggu dari Menkumham,” katanya.

Pada prinsipnya, Wicipto menambahkan, pemberian remisi, pembebasan bersyarat kepada narapidana merupakan hak dari setiap warga binaan. Menurutnya, hak ini telah diatur dalam UU Pemasyarakatan. Jika ada keinginan untuk tidak diberikan remisi kepada terpidana, maka harus diubah  terlebih dahulu UU-nya.

“Semua sudah ada dasarnya, kalau mengubah, lihat dasarnya,” kata Wicipto. Terkait dengan masukan dari Bagir, ia menghormatinya. Namun, masukan tersebut belum bisa dipastikan akan diatur dalam revisi atau tidak. “Kalau itu bisa diatur lagi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait