Ini Dia 19 Poin Penting di RUU Perdagangan
Berita

Ini Dia 19 Poin Penting di RUU Perdagangan

Besok, RUU Pedagangan diparipurnakan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Ini Dia 19 Poin Penting di RUU Perdagangan
Hukumonline
Semua fraksi di Komisi VI DPR sepakat membawa RUU Perdagangan ke sidang paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang. Dalam laporannya, Senin (10/2), Ketua Panja RUU Perdagangan, Aria Bima, mengatakan ada sembilan belas poin penting terkait RUU ini.  

Aria menjelaskan, dalam RUU Perdagangan yang baru saja disepakati menghasilkan 19 Bab dan 122 Pasal.  Menurutnya, pembahasan RUU Perdagangan antara Panja dengan pemerintah berjalan alot. “Namun dengan keseriusan, Panja dapat menyelesaikannya dengan efektif dan efisien sehingga dapat terbangun pesamaan persepsi di kalangan anggota panja dan pemerintah,” katanya.

Dikatakan Aria, ada hal-hal yang sangat krusial yang menjadi pembahasan dan telah disepakati dalam panja, diantaranya sebagai beikut; Pertama, Perdagangan sebagai tatanan perdagangan sebagai transaksi perdagangan, jasa melampaui batas wilayah. Kedua. Pengaturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan sehat serta kemana berusaha.

Ketiga, Pembahasan pasar rakyat. Pemerintah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk revitalisasi pasar rakyat. Keempat, Pasar rakyat dan swalayan dilakukan melalui perizinan tata ruang dengan jarak lokasi. Kelima, Gudang didaftarkan sesuai penggolong dan luas kapasitas penyimpanannya.

Keenam, Pengembangan pemberdayaan penguatan dalam negeri melalui promosi. Ketujuh, Pemerintah daerah mengendalikan ketersedian bahan pokok dalam jumlah memadai. Kedelapan, Menganggu perdagangan nasional, pemerintah harus jamin kebutuhan pokok bersumber dari belanja negara. Sesuai dengan peraturan perundangan, pemerintah turut andil dalam rangka penyediaan distribusi dengan mengacu kebijakan perintah.

Sembilan, Mengatur larangan dan batasan perdagangan barang baik dalam dan luar negeri. Sepuluh, Ekspor dan impor harus memiliki izin. Sebelas, Perdagangan perbatasan, setiap warga Indonesia yang berbatasan langsung bertempat tinggal dapat memenuhi kebutuhan sehari hari di perbatasan darat dan laut.

Dua belas, Barang dalam negeri memenuhi SNI, persyaratan teknis wajib mengunakan label berbahasa Indonesia. Tiga belas, Perlindungan pelaku usaha dalam negeri. Empat belas,  Melakukan pemberdayaan koperasi, UKM dapat berupa fasilitas insentif bantuan permodalan dan pemasaran.

Lima belas, Pembinaan pelaku usaha, perluasan akses pasar, jasa dan produksi. Enam belas, Meningkatkan akses pasar, mengamankan kepetingan nasional ketika kerjasama dengan negara lain. Tujuh belas, Presiden membentuk komite perdagangan nasional dibiayai bersumber dari APBN.

Delapan belas, Pengawasan dilakukan menteri dengan wewenang pelarangan dan menarik distribusi yang diperdagangkan tidak sesuai bidang dagangnya. Dan mencabut izin mereka. Sembilan belas, Pejabat dan instansi pemerintah pada lingkup tugas diberi wewenang khusus untuk melakukan peyidikan sipil.

Aria mengatakan, RUU ini nantinya mengamanatkan semua peraturan turunannya seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri, harus sinkron dengan semangat RUU tersebut. RUU Perdagangan yang semula dinilai liberal ini, kini sangat pro pada perlindungan perdagangan nasional.

“Pasar rakyat, promosi dagang di luar negeri, pemberdayaan koperasi dan UKM sangat diberdayakan dan dilindungi oleh RUU ini. Nasionalisme dan semangat mensejahterakan rakyat sangat menonjol dalam setiap pembahasan RUU ini dengan pihak pemerintah,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang mewakili pemerintah mengapresiasi kinerja panja. Menurutnya, RUU Perdagangan penting untuk mengatur sistem perdagangan di Indonesia. “Kita berharap RUU perdagangan mampu menjawab masalah perdagangan baik masa kini maupun era mendatang,” katanya.
Tags:

Berita Terkait