Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyambut baik terbitnya Perpres. Menurutnya, pencegahan korupsi dilakukan selama ini sering terbentur dengan lemahnya komitmen pimpinan instansi. "Maka jika ada komitmen yang kuat dari Presiden melalui Perpres ini harapannya bisa membuat instansi-instansi di bawah Presiden tersebut patuh," katanya kepada Hukumonline, Rabu (25/7).
Meski prinsip dasarnya, lanjut Febri, bersifat kerjasama kolaboratif, namun hal tersebut tidak akan mempengaruhi independensi KPK. Ke depan, untuk rincian rencana aksi pencegahan korupsi akan dibahas lebih lanjut. "Fokus pada aspek pencegahan," pungkasnya. (AJI)