Ini Dia Pimpinan dan Anggota Komisi Hukum DPR
Utama

Ini Dia Pimpinan dan Anggota Komisi Hukum DPR

Aziz Syamsuddin terpilih menjadi ketua komisi III. Pimpinan didominasi anggota lama.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Azis Syamsuddin terpilih menjadi Ketua Komisi III DPR. Foto: SGP
Azis Syamsuddin terpilih menjadi Ketua Komisi III DPR. Foto: SGP
Setelah sempat tertunda, pemilihan alat kelengkapan dewan, yakni komisi akhirnya dapat dilaksanakan. Pemilihan dilakukan tanpa kehadiran dari fraksi partai yang notabene pendukung pemerintahan Joko Widodo. Dalam pemilihan ini, Aziz Syamsuddin terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum

Pemilihan dihadiri oleh 30 anggota dari 34 anggota yang tertera dalam daftar hadir. Empat anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) tak datang. Sedangkan Fraksi PDIP, Hanura, PKB dan Nasdem belum menyerahkan daftar anggotanya ke sekretariat komisi. Pemilihan dipimpin Wakil Ketua DPR yang membidangi Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Fadli Zon.

Pemilihan dilakkan dengan menggunakan sistem paket calon pimpinan, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPR. Sejatinya, pemilihan menggunakan mekanisme musyawarah mufakat, namun jika terdapat dua paket calon pimpinan dapat dilakukan mekanisme voting bila tidak menemukan mufakat. Untuk kali ini, hanya terdapat satu paket calon pimpinan.

Kelima fraksi yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sepakat mengusung paket calon pimpinan yang sama untuk Komisi III. Ketua dijabat Aziz Syamsuddin, dan tiga wakil ketua yakni Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Gerindra, Benny K Harman dari Fraksi Demokrat, dan Mulfachri Harahap dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Juru bicara F-PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengatakan, sedianya pemilihan dapat dilakukan bersama dengan lima fraksi partai lain. Dia tak menginginkan situasi yang seolah terbelah di parlemen. Semestinya, kelima fraksi dapat mengikuti pemilihan agar dapat mendorong kerja komisi.

“Situasi ini tidak kita inginkan, tetapi tidak ada paket lain. Kita harus memilih karena harus bekerja. Apalagi pemerintah ingin bekerja, bekerja, bekerja, tapi malah tidak hadir, tidak amanah,” ujar mantan anggota Komisi III periode 2009-2014 itu.

Sementara, Fadli Zon terpaksa menetapkan paket usulan calon pimpinan komisi sebagaimana diatur dalam Tatib DPR. Pasalnya, dari koalisi partai pendukung pemerintah tak mengajukan paket calon pimpinan komisi.

“Mengingat usulan paket calon pimpinan hanya satu, maka pimpinan langsung menetapkan pimpinan komisi. Ketua Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua yakni Desmon J Mahesa, Benny K Harman, dan Mulfachri Harahap,” ujarnya.

Berdasarkan daftar anggota yang tertera di sekretariat Komisi III, jumlah anggota komisi berjumlah 34 anggota. Padahal sesuai kuota kursi, anggota komisi berjumlah 55 orang. Hal itu disebabkan PDIP, Hanura, PKB dan Nasdem belum menyerahkan daftar anggotanya. Anggota Fraksi Golkar di Komisi III berjumlah 9 orang. Kesembilan orang itu adalah Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Jhon Kennedy Azis, Yayat Yulmaryatmo Biaro, Agus Gumiwang Kartasasmita, Adies Kadir, Zainudin Amali, Andika Hazrumy, Wenny Haryanto.

Sedangkan dari Fraksi Gerindra berjumlah 7 orang, yakni Desmon Junaedi Mahesa, Sufmi Dasco Ahmad, Sareh Wiyono, Wihadi Wiyanto,  Iwan Kurniawan, Wenny Warouw, dan  Martin Hutabarat. Sedangkan dari Fraksi Demokrat berjumlah 6 orang, yakni Didik Mukrianto, Benny Kabur Harman, Ruhut Poltak Sitompul, Erma Suryani Ranik, I Putu Sudiartana, Sutan Sukarnotomo –wafat, red- digantikan Anton S Suratto.

Kemudian Fraksi PKS berjumlah 4 orang, yakni Al Muzzamil Yusuf Aboe Bakar Al Habsy, Muhammad Nasir Djamil,  dan TB Soenmandjaja. Kemudian F-PAN berjumlah 4 orang, yakni Tjatur Sapto Edy, Mulfachri Harahap, Muslim Ayub, dan Daeng Muhammad.

Sementara F-PPP berjumlah 4 orang, yakni Hasrul Azwar, Aditya Mufti Arifin, Arsul Sani, dan Mukhlisin. Sayangnya, keempat anggota dari Fraksi PPP tak menghadiri hingga pemilihan berakhir.

Tetap Sah
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pemilihan pimpinan komisi tanpa dihadiri lima fraksi partai dinilai tetap sah. Menurutnya, pemilihan pimpinan komisi harus segera dilaksanakan sejak dilantiknya anggota dewan periode 2014-2019. Menimbang karena masih terjadi perdebatan saat itu, maka dilakukan rapat paripurna sebanyak empat kali yang agendanya penyerahan daftar anggota fraksi.

“Tidak apa-apa (tanpa lima fraksi, red). Kita tidak  boleh hanya menenggang yang belum menyerahkan nama-nama. Kita juga harus mempertimbangkan mereka yang sudah menyerahkan nama-nama. Jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurutnya, langkah melakukan pemilihan komisi tanpa lima fraksi telah dipertimbangkan secara matang. Ia mengatakan, Tata Tertib (Tatib) DPR telah dibaca dan ditelaah secara mendalam. Dikatakan Fadli Zon, sejak paripurna kedua, sejatinya sudah dapat dilakukan pemilihan pimpinan komisi. Hanya saja, pimpinan DPR menempuh mekanisme musyawarah mufakat. “Namun belum menemukan titik temu,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, dalam pemilihan pimpinan komisi anggota telah melebihi quorum, begitu pula jumlah fraksi. Ia memastikan tak ada pelanggaran dalam Tatib DPR. Ia mengatakan, terhadap empat fraksi yang belum menyerahkan nama anggota dapat menyusul ke sekretariat komisi.

Fadli mengingatkan, kelima fraksi yang tidak menyerahkan nama anggotanya dalam rapat paripurna dapat dinilai tidak sah menjadi anggota komisi. Itu sebabnya, Fadli berpandangan mereka telah melanggar ketentuan perundangan. Ia menilai setiap anggota dewan mesti menjadi anggota alat kelengkapan dewan, komisi misalnya.

“Tapi kalau itu merupakan pilihan, maka dia cuma menjadi anggota sidang paripurna. Mereka hanya hadir di sidang paripurna. Kalau tidak ada paripurna, mereka ya nganggur,” katanya.

Untuk diketahui, Komisi I telah mendapatkan pimpinan. Komposisi pimpinan yakni Ketua Mahfudz Siddiq dari Fraksi PKS dan tiga orang wakil ketua yakni Tantowi Yahya dari Fraksi Golkar, Hasril Hamzah Tanjung dari Fraksi Gerindra, dan A Hanafi Rais dari Fraksi PAN.

Sedangkan komposisi pimpinan Komisi II, Ketua Rambe Kamarul Zaman dari Golkar, dan tiga wakil ketua yakni Ahmad Riza Patria dari Gerindra, Wahidin Halim dari Demokrat, dan Mustafa Kamal dari PKS. Kemudian Komisi III, ketua Aziz Syamsuddin dari Golkar, dan tiga wakil ketua yakni Desmon Junaedi Mahesa dari Gerindra, Benny K Harman dari Demokrat, dan Mulfachri Harahap dari PAN.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, proses musyawarah untuk mufakat tak menemui titik temu. Padahal, kata Bambang, argumentasi yang dibangun dari fraksi partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo cukup kuat.

Ia berpandangan pimpinan DPR dalam memimpin rapat paripurna tak berimbang memberikan kesempatan berbicara terhadap anggota dari partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Atas dasar itu, kelima fraksi memandang tak mempercayai pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto dan keempat wakilnya. Lebih jauh, ia mengatakan sebagai anggota dewan tak ‘haram’ melakukan mosi tidak percaya.

Sedari awal, ia mengaku kelima fraksi partai tak bakal mendapat kursi pimpinan karena alotnya perdebatan di forum konsultasi antar pimpinan DPR. Dia juga mengakui bahwa KIH mengharapkan agar pemilihan pimpinan komisi dilakukan secara musyawarah mufakat, bukan menggunakan mekanisme voting. Namun faktanya, KIH kekeuh tak menyerahkan nama anggota fraksinya lantaran tak mendapatkan posisi kursi pimpinan.

“Kita sudah tak apa-apa tak jadi pimpinan. Nanti kirim surat ke pimpinan DPR secara resmi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait