Ini Masukan Yusril kepada SBY Terkait RUU Pilkada
Utama

Ini Masukan Yusril kepada SBY Terkait RUU Pilkada

SBY jangan menandatangi RUU Pilkada, Jokowi juga melakukan hal yang sama dan mengembalikan RUU ke DPR.

Oleh:
Ali/ANT
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan masukannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seputar polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang baru saja disetujui oleh DPR dan Pemerintah di sidang paripurna. 

Masukan ini disampaikan Yusril dalam pertemuan dengan SBY di Kyoto, Jepang, pada Senin sore (29/9) waktu Kyoto. Yusril memaparkan pertemuan itu dan “membocorkan” usulannya kepada SBY melalui akun twitter miliknya @Yusrilihza_Mhd. Senin malam (29/9) waktu Indonesia Bagian Barat.

“Kemarin malam, 27 September Presiden SBY menghubungi saya yang kebetulan sedang berada di Tokyo sementara beliau berada di Kyoto,” ungkap Yusril dalam twitnya Senin malam (29/9) waktu Indonesia Bagian Barat.

Yusril menyanggupi permintaan SBY untuk bertemu dan kemudian menggelar pertemuan pukul 4 sore waktu Kyoto, Senin (29/9). “Saya diterima Presiden jam 4 sore tadi di Kyoto. Presiden didampingi Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Seskab dan Dubes RI untuk Jepang,” sebutnya.

“Saya telah memberikan masukan yang saya anggap paling baik dan paling bijak untuk mengatasi persoalan tersebut. Seperti apa jalan keluar yang saya sarankan, sebaiknya Presiden sendiri yang jelaskan ke publik,” tambahnya.

Kemudian, lanjut Yusril, Presiden SBY meminta dirinya untuk berkomunikasi dengan presiden terpilih Joko Widodo tentang jalan keluar yang diusulkannya itu. “Kira-kira setengah jam setelah pertemuan saya telah berbicara via telepon dengan presiden terpilih Joko Widodo dari Kyoto,” sebutnya.

“Pada intinya presiden terpilih Joko Widodo dapat memahami jalan keluar yang saya sarankan, yang saya anggap terbaik bagi semua pihak. Mudah-mudahan jalan keluar yang saya sarankan merupakan jalan tengah terbaik untuk mengatasi persoalan ini, yang baik bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Meski awalnya enggan menyampaikan apa masukannya itu, Yusril akhirnya “membocorkan” masukannya kepada Presiden SBY dan Presiden terpilih Joko Widodo itu. Apa masukannya?

“Baiklah saya jelaskan sedikit. Intinya Presiden gunakan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945,” sambungnya.

Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 berbunyi, “Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui,  rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”.

Yusril menjelaskan bahwa tenggang waktu 30 hari, menurut pasal itu, untuk RUU Pilkada adalah 23 Oktober. Saat itu jabatan SBY sebagai presiden sudah berakhir, karena dia akan digantikan oleh Jokowi pada 20 Oktober. “Saran saya SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” sebutnya.

Sementara, lanjut Yusril, Presiden baru yang mulai menjabat 20 Oktober juga tidak perlu tandatangani dan undangkan RUU tersebut. “Sebab presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas lagi,” jelasnya.

“Dengan demikian, maka UU Pemerintahan Daerah yang ada sekarang masih tetap sah berlaku. Maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” tambahnya.

Sementara, Presiden SBY didampingi Ibu negara Ani Yudhoyono, Senin malam waktu Kyoto bertolak menuju Jakarta setelah melakukan kunjungan kerja ke Portugal, Amerika Serikat dan Jepang.

Presiden dalam keterangan pers di Kyoto, sebelum bertolak menuju Jakarta, mengatakan setibanya di Tanah Air akan melangsungkan pertemuan dengan sejumlah menteri. "Berhubung kita kembali malam nanti, dan sampai Jakarta tengah malam di Halim nanti saya pimpin rapat dan setelah itu keluarkan statemen," kata Presiden.

Presiden mengatakan masih ada sejumlah masalah di Tanah Air yang harus diselesaikannya sebelum meninggalkan istana. "Sampai hari terakhir saya masih bekerja keras tentang banyak hal, termasuk isu hangat RUU Pilkada," katanya.

Kepala Negara juga berharap masyarakat dapat secara jernih memahami permasalahan mengenai RUU Pilkada yang tengah hangat menjadi pembicaraan. "Mudah-mudahan rakyat bisa memahami seluk beluk mana wilayah parlemen dan mana wilayah eksekutif dan di negara kita bukan Presiden bisa atur segalanya. Saya berkomitmen sekuat tenaga sebaik-baiknya," kata Kepala Negara.

Ditambahkannya, "Saya akan selesai dalam beberapa waktu ke depan, tidak ada kepentingan pribadi saya untuk politik, apa yang dilakukan 10 tahun mendatang tidak akan sia-sia untuk modal (pemerintahan selanjutnya-red) lima tahun mendatang."
Tags:

Berita Terkait