Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik Pencairan JHT
Berita

Ini Penjelasan Menaker Soal Polemik Pencairan JHT

Program BPJS Ketenagakerjaan diyakini lebih baik dari Jamsostek.

RED
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan penelusuran hukumonline, syarat pencairan JHT minimal 10 tahun diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pasal 37 ayat (3) berbunyi,Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun.”

“Jadi kalau orang sudah memenuhi masa iuran 10 tahun, dia bisa mengambil 10% untuk keperluan apa saja. Dia bisa mengambil 30% untuk keperluan perumahan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendorong agar kesejahteraan pekerja, terutama soal perumahan, teratasi,” papar Hanif.

Diakui Hanif, peraturan sebelumnya yakni UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun memang hanya mensyaratkan lima tahun. Namun, ditegaskan Hanif, undang-undang tersebut beserta peraturan turunannya sudah tidak berlaku. UU Nomor 40 Tahun 2004 justru dinilai lebih baik karena UU Nomor 11 Tahun 1992 tidak mengatur tentang skema pengambilan pada masa iuran tertentu.

“Jadi sebenarnya dari segi mekanisme ini lebih mudah, dari segi manfaat ini jauh lebih baik dan besar daripada regulasi sebelumnya,” ujarnya.

Hanif meyakini, program JHT BPJS Ketenagakerjaan itu lebih baik dari Jamsostek karena manfaatnya jauh lebih besar. Ia mengambil cotoh, kalau bicara soal kecelakaan kerja, kalau dulu ada batas tertentu secara nominal. Tapi sekarang sampai sembuh. Setelah sembuh kemudian dibuatkan lagi manfaat tambahan namanya return to work.

“Jadi kalau ada orang sakit disembuhkan sampai sembuh kemudian dikembalikan lagi untuk bekerja. Jadi ini komitmen konkret dari pemerintahan Jokowi-JK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menilai kebijakan BPJS Ketenagakerjaan terkait program JHT memberatkan kalangan buruh. Selain itu, GBI menyebut proses penyusunan kebijakan tersebut mengabaikan aspirasi kalangan buruh serta pendapat Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Tags:

Berita Terkait