Peraturan ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat danAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.
“Peratuan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 April 2019.