Ini yang Perlu Diketahui Agar Parcel Bebas Gratifikasi
Berita

Ini yang Perlu Diketahui Agar Parcel Bebas Gratifikasi

Kultur Indonesia terbiasa untuk saling memberi ketika Hari Raya. Pastikan ketika memberikan parcel tidak memiliki tujuan atau kepentingan pekerjaan.

HAG
Bacaan 2 Menit
Parcel lebaran. Foto: juzdeals.com
Parcel lebaran. Foto: juzdeals.com
Memberikan hadiah atau parcel di Hari Raya adalah budaya atau kebiasaan yang biasa dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Namun pada tahun-tahun sebelumnya, KPK selalu mengimbau para pejabat dan pegawai di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagaimana Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor. Lalu bagaimanakah agar parcel bebas dari gratifikasi?

Pakar pencucian uang, Yenti Garnasih, menjelaskan ada hal yang perlu diketahui agar terhindar dari gratifikasi ketika memberikan parcel kepada saudara ataupun rekan. Pertama, pastikan ketika memberikan parcel tidak memiliki tujuan atau kepentingan pekerjaan.

“Jadi kalau mau memberikan parcel kepada pejabat pastikan benar-benar yang tidak ada kaitan dengan pekerjaan. Misalnya, dari saudara atau keluarga. Dan pastikan yang diberikan tidak berlebihan. Karena memang aturannya apabila pemberian sampai dengan Rp10 juta maka harus dilaporkan kepada KPK dan harus dilakukan pemeriksaan oleh KPK apakah pemberian tersebut terdapat unsur gratifikasi atau tidak,” ujarnya kepada hukumonline, Selasa (21/6).

Yenti memberikan contoh pemberian gitar kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian dilaporkan oleh Jokowi. Setelah diperiksa, KPK menilai pemberian tersebut terdapat unsur gratifikasi maka akan dilelang. Bila tidak ada unsur gratifikasi maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Kedua, ketika membeli parcel jangan memberikan yang mudah kadaluarsa. Ketika memberikan parcel kepada pejabat publik atau PNS maka kewajiban bagi PNS untuk melakukan pelaporan kepada KPK. Karena jika tidak dilaporkan akan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sehingga, menurut Yenti ketika yang diberikan adalah parcel yang berupa cake atau kue sedangkan waktu pemeriksaan di KPK adalah 30 hari maka dapat dipastikan kondisi cake tersebut sudah tidak layak makan. “Setiap pemberian yang diterima oleh pejabat publik atau PNS harus dilaporkan sehingga harus dipertimbangkan pemberian berupa kue atau roti-roti. Karena pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK memakan waktu 30 hari,” ujarnya.

Ketiga, pemberian selain kepada PNS/pejabat publik tidak termasuk gratifikasi. Gratifikasi hanya dikenakan kepada pejabat publik atau PNS, sehingga apabila diberikan kepada swasta maka tidak termasuk ke dalam gratifikasi. Namun memang yang harus diperhatikan adalah kultur Indonesia yang terbiasa untuk saling memberi ketika Hari Raya.

Seperti diketahui, masalah gratifkasi diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
 
Yenti sendiri merasa bahwa permasalahan mengenai parcel merupakan permasalan yang krusial dan complicated. Sebab menurutnya, penegakan hukum tidak boleh menabrak budaya dan adat yang sudah ada.

“Dalam hal ini misalnya memberikan, ini kan agak repot. Kecuali memang yang diberikan merupakan barang yang bernilai besar sekali. Misal yang besar sekali dari bawahan ke atasan, ditakutkan akan promosi. Sehingga harus ada limitasi tidak boleh ada hubungan dan pemeriksaan oleh KPK harus berlangsung lebih cepat dua atau tiga hari. KPK juga harus siap-siap ketika banyak yang melaporkan pemberian ketika hari raya,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait