Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan
Berita

Inilah PP tentang Pemberian THR Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP ini berasal dari APBN dan APBD.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

 

b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

 

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

 

(Baca: Inilah PP Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan)

 

Menurut PP ini, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi: a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat: 1. Menteri; dan 2. Pejabat Pimpinan Tinggi; b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;

 

c. Staf Khusus di lingkungan kementerian; d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim Ad Hoc; dan f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

 

Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, dibebankan pada:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait