Inul Menang, YKCI Siapkan Gugatan Baru
Berita

Inul Menang, YKCI Siapkan Gugatan Baru

Status tergugat dan turut tergugat tidak boleh disebut ‘para tergugat’.

HRS
Bacaan 2 Menit

Selain itu, apabila gugatan YKCI dikabulkan, YKCI meminta putusan tersebut berlaku untuk seluruh outlet yang menggunakan merek Inul Vizta Karoke di seluruh Indonesia. Hal ini semakin membuat majelis hakim tidak sependapat dengan YKCI. Soalnya, YKCI tidak menarik semua pemilik usaha Inul Vizta Karaoke sebagai pihak dalam perkara ini.

Padahal, kalau tidak dilibatkan, pihak-pihak yang bersangkutan tidak dapat terikat pada putusan. Lebih lagi, pihak yang tidak dilibatkan tersebut juga belum tentu mempunyai permasalahan yang sama, kondisi yang sama, dan besaran ganti kerugian yang sama. Alhasil, hal ini menimbulkan kesulitan dalam proses eksekusinya apabila gugatan penggugat dikabulkan.

Majelis juga menilai terdapat tumpang tindih penamaan antara tergugat dan turut tergugat dalam gugatan penggugat. Untuk diketahui, penggugat menyebut para tergugat dan para turut tergugat dengan satu sebutan, yaitu para tergugat. Hal ini tentu tidak dibenarkan secara yuridis. Pasalnya, tergugat dan turut tergugat memiliki kedudukan hukum dan akibat hukum yang berbeda.

Berdasarkan catatan hukumonline, penggugat menarik empat outlet sebagai tergugat, yaitu PT Vizta Pratama, CV. Vizta Cibubur, CV Kosmos Melodi Indah, dan PT Sukses Nada Prima. Sementara itu, YKCI menarik 11 outlet Inul Vizta sebagai turut tergugat, di antaranya adalah PT Suka Nada Indah, PT Bintang Pratama Indah, CV Vizta Nada Tangerang, dan PT Pratama Sukses Gemilang.

“Apabila penggugat ingin membebankan tergugat dan turut tergugat dengan hak dan kewajiban yang sama, harusnya turut tergugat ditarik sebagai tergugat karena dampak yuridisnya berbeda,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto.

Tags:

Berita Terkait