Investasi Bodong Bukan Delik Aduan
Berita

Investasi Bodong Bukan Delik Aduan

Kemudahan izin investasi harus diiringi pengawasan ketat sejak dini.

CR15
Bacaan 2 Menit

Diajuga menyayangkan dalam masalah penegakan hukum atas kejahatan investasi bodong masih sering terjadi pelemparan kewenangan. Ia mencatat pihak kepolisian sering mundur dan tidak melanjutkan penyelidikan ketika ada aroma investasi. Alasannya, Sutito mengatakan, bukan menjadi kewenangan kepolisian.

Menurut Sutito, tindak pidana dalam konteks investasi bodong sering kali merupakan bentuk tindak pidana umum seperti penggelapan dan penipuan. Oleh karena itu, ia berpendapat kepolisian sebaiknya tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus investasi tetapi berkoordinasi dengan penyelidik pegawai negeri sipil terkait.

“Kita harus bersatu untuk memberantas investasi bodong. Koordinasi antar lembaga memang harus dibina dengan baik,” tutur Sutito.

Kabid Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafly Amar, mengakui ada beberapa kasus investasi yang sudah ramai dibicarakan publik namun proses hukumnya belum berjalan. Akan tetapi,Boy menjelaskan bahwa hal tersebut bukan karena pihak kepolisian melempar kewenangan kepada instansi lain. Ia mengatakan faktor penyebabnya justru karena prosedur hukum yang harus dijajaki bertahap.

“Kita akui memang, beberapa kasus kita kalah cepat dengan berita. Namun harus dilihat juga banyak kasus investasi yang justru terbuka setelah ada dorongan dari kepolisian. Seringkali BPKM mengusut kasus investasi justru setelah ada laporan Financial Intelligence Polri,” tukas Boy.

Tags:

Berita Terkait