Ironis, Pengadaan Kitab Suci pun Dikorupsi
Berita

Ironis, Pengadaan Kitab Suci pun Dikorupsi

KPK sedang tangani korupsi yang menyeret pegawai lembaga pendidikan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kegiatan keagamaan di Indonesia tidak luput dari korupsi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kegiatan keagamaan di Indonesia tidak luput dari korupsi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Perilaku korupsi di Indonesia sudah sangat ironis. Yang dikorupsi bukan hanya dana pembangunan gedung atau penyediaan fasilitas olah raga, tetapi juga dana yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Misalnya, pengadaan kitab suci.

Kementerian Agama seharusnya menjadi lembaga pemerintah panutan dalam hal perilaku antikorupsi. Ironis, kementerian ini tak bebas perilaku korupsi. Kenyataan inilah yang membuat sedih KMS Rony, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Justru ada korupsi pengadaan al-Quran,” ujarnya saat jadi pembicara seminar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (20/6).

Rony mengaku sedih karena korupsi sudah masuk ke pengadaan kitab suci. Korupsi di ranah ibadah sungguh berbahaya. Ia tak habis pikir bagaimana orang berani melakukan perbuatan korupsi di ranah keagamaan. Makanya Deputi Penindakan KPK itu berharap pencegahan korupsi dilakukan sejak dini, dari diri sendiri dan keluarga. “Saya begitu sedih. Astagfirullah al adzim, kitab suci dikorupsi".

Senada, peneliti ICW, Ilian Deta Artasari, menyayangkan perbuatan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan ibadah haji. Ibadah haji diselenggarakan setiap tahun. Dana yang dikelola miliaran rupiah.

Dalam proses persidangan kasus cek pelawat juga terungkap anggota DPR menggunakan uang hasil pencairan cek pelawat untuk membangun rumah ibadah. Inilah yang dinilai Ilian sebagai ironi.

Lembaga pendidikan
Selain ranah ibadah, korupsi lain yang menyedihkan adalah korupsi di sektor pendidikan. Saat ini, KPK memeriksa sejumlah pimpinan universitas terkait dugaan korupsi pengadaan laboratorium. Lembaga pendidikan memang tidak mencetak koruptor, tetapi korupsi di lembaga pendidikan sungguh menyedihkan.

Menurut KMS Rony, korupsi di lembaga pendidikan dilakukan oknum. Hanya segelintir orang yang melakukan korupsi, sehingga tidak relevan menuduh lembaga pendidikannya buruk.

Potensi korupsi di sektor pendidikan sangat besar mengingat porsi terbesar (20 persen) dari APBN adalah dana pendidikan. Ilian meminta kalangan kampus melakukan kontrol terhadap penggunaan dana APBN. Mahasiswa dapat memanfaatkan rezim keterbukaan informasi untuk melakukan pengawasan.

Tags: