Hubungan baik
Pemberian bagian wasiat wajibah bagi anggota keluarga beda agama tidak berlangsung begitu saja. Dari pertimbangan Mahkamah Agung dalam perkara 16 K/AG/2010 implisit ada persyaratan yang diberikan. Perkawinan pewaris dengan isterinya sudah berlangsung cukup lama yaki 18 tahun. Hakim agung melihat fakta bahwa sang isteri telah mengabdikan dirinya dalam keluarga bersama suami dalam waktu yang cukup lama. Sehingga ‘layak dan adil untuk memperoleh hak-haknya selaku isteri untuk mendapat bagian dari harta peninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama’.
Persyaratan ini juga pernah disinggung Suhadak, Ketua Pengadilan Agama Nagara, Bali, dalam artikelnya ‘Prospek Pembaharuan Hukum Terapan Peradilan Agama di Bidang Waris’, yang bisa diakses dari situs www.badilag.net. Suhadak berpendapat bisa saja anggota keluarga beda agama menerima harta peninggalan melalui wasiat wajibah. Syaratnya, antara pewaris dan anggota keluarga beda agama ‘hidup rukun damai dan saling toleran’. Misalnya, anak merawat orang tuanya (pewaris) semasa hidup.
Hukum waris telah berkembang melalui putusan-putusan hakim. Cakupannya pun semakin luas. Termasuk berkaitan dengan jaminan perbankan. Adakalanya objek jaminan menjadi hak pihak ketiga karena pewarisan. Dalam kasus semacam ini, eksekusi terhadap objek jaminan seringkali menimbulkan masalah hukum. Untuk itulah hukumonline akan menyelenggarakan diskusi sekaligus peluncuran buku hukum waris pada 21 Desember mendatang. Anda tertarik?