Istri, Suami, dan Selingkuhan Saling Melaporkan
Berita

Istri, Suami, dan Selingkuhan Saling Melaporkan

Cinta dibagi dua, berbuah tiga laporan yang diterima penegak hukum.

Oleh:
M-11
Bacaan 2 Menit
Pengadilan negeri Jakarta Pusat terima<br> laporan suami istri dan selingkuhanya.<br> Foto: SGP
Pengadilan negeri Jakarta Pusat terima<br> laporan suami istri dan selingkuhanya.<br> Foto: SGP

Tidak selamanya selingkuhan berada dalam posisi yang lemah. Ini yang terjadi pada wanita berinisial MK.

 

Pasalnya, MK justru melaporkan istri dari selingkuhannya, CL. MK melaporkan CL karena diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 310 KUHP pada 4 Juli 2011 lalu.

 

Aduan itu kini tengah diproses di meja hijau di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pekan lalu giliran majelis hakim membacakan putusan sela.

 

Majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum CL tak dapat diterima. “Surat dawaan telah memenuhi syarat materiil, yaitu jelas dan lengkap,” ujar Bayu Isdiatmoko selaku hakim ketua. Lajutnya, “Secara formil, surat dakwaan juga telah cermat dan sesuai dengan Pasal 143 KUHAP,” tandasnya.

 

Hakim Bayu tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang membahas mengenai pokok perkara dalam eksepsi. Dengan tidak diterimanya eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan pada pekan ini dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Dengan demikian, eksepsi dari saudara penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak diterima, dan persidangan ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuktian dari pihak JPU,” kata Hakim Bayu seraya menutup sidang.

 

Ny CL selaku terdakwa menyambut baik putusan majelis hakim tersebut. Dirinya justru berharap forum ini akan menjadi sarana klarifikasi atas kejadian yang menimpa rumah tangganya.

 

“Selama tiga tahun saya tidak pernah mendapat klarifikasi tentang apa yang terjadi di antara suami Saya (Tn YD) dan MK,” ujarnya ditemui usai sidang. Lanjutnya, “Forum ini akan menjadi forum klarifikasi, saya ingin tahu penjelasan mereka (YD dan MK),” katanya kepada wartawan.

 

Kasus ini bermula dari hubungan suami terdakwa (Tn YD) dengan wanita berinisial MK. YD dan MK melakukan hubungan secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan CL selaku istri sah YD.

 

Bahkan, MK menggunakan fasilitas email pribadi keluarga CL untuk kepentingan pribadi MK. Patut diketahui, YD berprofesi sebagai dokter spesialis kandungan, sedangkan MK merupakan dokter gigi. Keduanya berpraktik di sebuah rumah sakit swasta di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

 

Setelah beberapa lama berhubungan, YD menggugat cerai CL dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dan tidak mengurus anak, kerasukan setan dan tuduhan-tuduhan yang tidak pernah dikomunikasikan dan diklarifikasikan kepada CL. Kini, gugatan perceraian itu telah memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung. Selama digugat, CL tidak mendapat nafkah baik lahir maupun bathin dari suaminya.

 

Seperti tak mau ketinggalan dengan aksi suami dan selingkuhannya, CL pun bereaksi. Dia mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk melaporkan suaminya. CL melaporkan suaminya karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan CL kini tengah memasuki tahap penyidikan.

 

CL pun enggan kalah gertak dengan aksi YD dan MK. Dia membalas tindakan MK yang melaporkan dirinya karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.

 

Bersamaan dengan melaporkan YD, CL juga melaporkan MK dengan tuduhan kejahatan cybercrime karena menggunakan email keluarga dan SMS ancaman yang mengatasnamakan sebagai teman MK. Laporan CL itu tengah memasuki proses penyidikan.

 

Tags: