Isu Aksi 2 Desember: Polda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Begini Isinya
Berita

Isu Aksi 2 Desember: Polda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Begini Isinya

Kapolda Metro Jaya mewajibkan empat ketentuan.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Bentrokan yang terjadi di depan Istana Negara Jakarta tak terhindarkan sehingga sejumlah kendaraan terbakar.
Bentrokan yang terjadi di depan Istana Negara Jakarta tak terhindarkan sehingga sejumlah kendaraan terbakar.
Menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan, pada 21 November 2016, telah mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat Di muka Umum.

Seperti dilansir dari situs Setkab, Selasa (22/11), dalam maklumat yang ditujukan kepada penaggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum itu, Kapolda Metrojaya mewajibkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku; (Baca Juga: Ingat! Polisi Tak Berwenang Memukul Massa Demonstrasi, Ini Alasan Hukumnya)

b. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai , rapat umum atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan, serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya;

c. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhir maupun yang mengarah kepada SARA, dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 Wib sampai maksimal pukul 18.00 Wib; (Baca Juga: Perintah Tembak Demonstran, Melanggar Konstitusi)

d. Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang yang berlaku.

“Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak,” bunyi akhir Maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan itu. (Baca Juga: Status Cagub Ahok di Pilkada Dapat Dibatalkan, Begini Aturan Hukumnya)

Seperti diketahui, belakangan ini banyak informasi beredar di media sosial mengenai aksi demonstrasi berbagai kelompok organisasi masyarakat yang akan diikuti dengan aksi rush money. Aksi tersebut direncanakan sebagai aksi lanjutan dari demonstrasi pada 4 November 2016. Aksi tersebut terkait kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Tags:

Berita Terkait