Isu Pemerasan Advokat Melanda PN Jakarta Selatan
Berita

Isu Pemerasan Advokat Melanda PN Jakarta Selatan

Dalam surat klarifikasi tertanggal 25 Februari 2008 kepada DPN Peradi, Ketua PN Jakarta Selatan meminta pada advokat berhati-hati jika ada yang meminta uang mengatasnamakan dirinya

IHW/Mon/Nov
Bacaan 2 Menit
Isu Pemerasan Advokat Melanda PN Jakarta Selatan
Hukumonline

 

Gerah dengan maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan dirinya, Ketua PN Jakarta Selatan Zahrul Rabain lantas membuat surat klarifikasi. Surat tertanggal 25 Februari 2009 itu ditujukan kepada para pengurus dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

 

Penggalan Isi Surat Pemberitahuan Ketua PN Jakarta Selatan

 

Sehubungan akhir-akhir ini adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan cara menghubungi via telepon kepada para advokat dan penasehat hukum dengan mengatasnamakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tujuan meminta sumbangan berupa uang agar ditransfer ke rekening salah satu bank, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh para advokat dan penasehat hukum yang tergabung dalam Peradi agar tidak mempercayai/terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut, yang pada intinya bertujuan untuk merusak citra dan wibawa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta merusak nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 

Sayang, ketika hukumonline menyambangi ruang kerjanya pada Kamis (5/3), Zahrul Rabain tak ada di tempat. Sekretaris Zahrul menuturkan penipuan itu sudah terjadi sejak pertama kali Zahrul menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. 

 

Suharto, Humas PN Jakarta Selatan menjelaskan bahwa surat pemberitahuan diterbitkan untuk mengantisipasi agar tak ada advokat yang tertipu. Namun Suharto tak mengetahui apakah sudah ada advokat yang menjadi korban dalam penipuan ini. Yang pasti ini hanya langkah antisipatif. Saya tidak mengetahui apa sudah ada ­case-nya atau belum.

 

Dihubungi terpisah, Sekjen Peradi, Harry Ponto mengaku belum mengetahui perihal surat pemberitahuan itu. Saya mesti tanya dulu ke sekretariat, kata Harry lewat telepon.

 

Penipuan dan pemerasan terhadap advokat, sambung Harry, sudah sering terjadi. Pelakunya tak hanya orang yang mengaku warga pengadilan. Beberapa malah ada yang mengaku sebagai salah seorang Direktur di Depkumham atau Koperasi Kepolisian. Kalau advokatnya tahu aturan main, maka seharusnya dia tidak terjebak.

 

Bicara pemerasan yang melibatkan pejabat PN Jakarta Selatan, tentunya pikiran kita akan langsung melayang ke kasus Herman Allositandi dan Andry Djemi Lumanauw. Herman adalah hakim dan Djemy adalah panitera PN Jakarta Selatan. Keduanya didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara korupsi di tubuh Jamsostek beberapa tahun lalu. Di tingkat pertama, Herman divonis 4,5 tahun penjara. Sementara Djemi beroleh vonis 4 tahun penjara. Hukuman kepada mereka berdua terus dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Advokat muda itu baru saja menutup telepon. Ia masih heran dari mana lawan bicara yang baru saja meneleponnya itu mengetahui nomor telepon pribadinya. Yang lebih membuat ia tertegun adalah isi percakapannya di dalam telepon. Saya ditelpon seseorang. Dia minta saya untuk menelpon Ketua PN Jakarta Selatan dan memberikan nomor telepon Ketua PN, kata Taufik Basari, si advokat muda itu.

 

Pria yang akrab disapa Tobas itu mengaku tak ingat lagi kapan persisnya ia ditelepon. Namun yang pasti tak lama setelah jabatan Ketua PN Jakarta Selatan berganti dari Andi Samsan Nganro ke Zahrul Rabain. Kira-kira antara akhir 2007 sampai awal 2008.

 

Rasa penasaran Tobas muncul. Apa gerangan ia diminta menghubungi Ketua PN Jaksel. Ia memang belum mengenal dan berhubungan langsung dengan Zahrul Rabain. Direktur LBH Masyarakat itu lalu menghubungi nomor yang pernah diberi sang penelepon. Orang yang ngaku Ketua PN menyatakan bahwa PN Jaksel akan mengikuti acara yang diselenggarakan Mahkamah Agung dan membutuhkan uang. Karena itu saya diminta menyumbang, aku Tobas kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (5/3).

 

Bagi Tobas, permintaan dana yang dilakukan ‘Ketua PN Jakarta Selatan' terasa janggal. Kenapa saya harus menyumbang? Kalau dia tahu background saya, saya tidak akan terpengaruh terhadap hal seperti itu, jelasnya. Alhasil, Tobas tak meluluskan permintaan sang ‘Ketua PN Jakarta Selatan'.

 

Surat Klarifikasi

Boleh jadi tak hanya Tobas yang dimintai sejumlah dana oleh ‘Ketua PN'. Mungkin juga banyak advokat yang mengalami kejadian serupa. Tak jarang yang kemudian mengkonfirmasi permintaan dana itu secara langsung ke Ketua PN Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: