Jafar Hafsah Akui Terima Uang e-KTP
Berita

Jafar Hafsah Akui Terima Uang e-KTP

Ia mengembalikan dengan cara meminjam kepada anak, istri hingga bank.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, yang kedua diterima melalui keponakan Novanto, Irvanto Hendra Prambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 s.d. 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah US$3,5 juta, sehingga total uang yang diterima Terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$7,3 juta.

 

Selain itu ia didakwa juga menerima jam tangan Richard Mille dari Andi Narogong dan juga Johanes Marliem tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS. Menurut jaksa, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.

 

Selain itu, dalam materi eksepsi Setya Novanto, setidaknya ada enam poin utama eksepsi. Yakni, jumlah kerugian negara yang berbeda dengan terdakwa lain; locusdelictie dan tempus delictie yang berbeda; nama yang disebut melakukan perbuatan bersama-sama yang berbeda; unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dan hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP.

Tags:

Berita Terkait