Jaksa Agung: Harus Ada Orang Luar yang Mengawasi Advokat
Utama

Jaksa Agung: Harus Ada Orang Luar yang Mengawasi Advokat

Kritikan pedas terhadap advokat datang dari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh terkait kendornya pengawasan terhadap advokat yang diatur dalam undang-undang.

Amr
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung: Harus Ada Orang Luar yang Mengawasi Advokat
Hukumonline

 

Jaksa Agung melanjutkan bahwa jika advokat memeriksa advokat itu sama saja dengan jaksa, polisi atau hakim memeriksa sesama korpsnya yang hasilnya terbukti jauh dari harapan masyarakat. Dia menambahkan, jika dulu penegak hukum lainnya berkaca dan mencontoh para advokat, maka seharusnya kini advokat mempelopori keterbukaan.

 

Solusi yang ditawarkan Jaksa Agung untuk menkoreksi kondisi itu adalah dengan merevisi ketentuan di dalam UU Advokat. Saya mengharap dengan sangat ada revisi terhadap UU Advokat supaya ada komisi pengawas advokat yang dipilih oleh lembaga independen dengan melibatkan unsur luar, tukasnya.

 

Perlu ditambahkan bahwa sebenarnya UU Advokat telah mengatur secara khusus lembaga pengawas yang disebut dengan Komisi Pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 13 UU Advokat. Komisi Pengawas tetap dibentuk dan berada dibawah naungan Organisasi Advokat. Keanggotaannya terdiri atas unsur advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

 

Non advokat

Saat dimintai pendapatnya soal itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan bahwa UU Advokat telah membuka peluang keterlibatan pihak non advokat untuk ikut menjadi pengawas. Dijelaskan Otto, dalam mengadili perkara pelanggaran kode etik UU Advokat mengharuskan adanya dua orang non advokat menjadi bagian dari majelis dewan kehormatan.

 

Undang-undang Advokat, ketika mengadili perkara kode etik, mensyaratkan harus ada dua orang luar advokat yang menjadi anggota daripada majelisnya. Satu tokoh masyarakat dan yang satu lagi ahli rohani, cetus Otto kepada wartawan.

 

Perlu diketahui, dua orang non advokat yang dimaksud dalam pasal tentang keanggotaan majelis dewan kehormatan yaitu pasal 27 ayat (4) UU Advokat adalah tokoh masyarakat dan akademisi atau tenaga ahli di bidang hukum bukan ahli rohani.

 

Lepas dari itu, acara perkenalan Peradi malam itu sangat meriah. Sekretaris Jenderal Peradi Harry Ponto mengatakan bahwa advokat yang hadir kurang lebih 600 orang dan sekitar 200 orang datang dari luar Pulau Jawa. Di luar halaman gedung terlihat empat armada bus besar yang tertulis rombongan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).

 

Menarik pula untuk dicatat bahwa acara tersebut juga diwarnai oleh aksi demonstrasi sekelompok orang yang membawa spanduk merah bertuliskan Kalabahu 2005: Karya Latihan Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum. Demonstrasi yang berlangsung di sekitar lobi tempat acara diselenggarakan berlangsung tertib. Beberapa diantara pendemo membawa poster-poster yang isinya protes mengenai minimnya bantuan hukum cuma-cuma yang diberikan para advokat bagi rakyat miskin.

 

Secara terpisah, Otto mengatakan Peradi menargetkan akan menerbitkan peraturan yang isinya mewajibkan seluruh advokat memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma. Menurut Otto, kewajiban tersebut akan disertai dengan sanksi pencabutan izin bagi advokat yang menolak memberikan bantuan hukum probono.

Acara perkenalan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis malam (7/4) di Balai Sudirman, Jakarta, tak hanya diramaikan oleh kalangan advokat namun juga pimpinan lembaga penegak hukum lain. Turut hadir malam itu dan tampil memberikan sambutan antara lain Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, serta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

 

Dalam sambutannya masing-masing, selain memberikan selamat atas terbentuknya Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat, mereka juga tak lupa memberikan beragam kritik terhadap kalangan advokat. Salah satunya datang dari Jaksa Agung yang menyoroti soal lemahnya partisipasi kalangan di luar advokat dalam mengawasi advokat.

 

Jaksa Agung mengatakan bahwa tren yang berkembang saat ini di antara penegak hukum lain yaitu hadirnya komisi pengawas eksternal yang bertugas mengawasi perilaku hakim, jaksa, ataupun polisi. Dia menjelaskan bahwa untuk mengawasi hakim segera dibentuk Komisi Yudisial, para jaksa akan diawasi oleh Komisi Kejaksaan, sedangkan polisi juga akan dipelototi oleh Komisi Kepolisian.

 

Advokat memilih para pengawasnya oleh para advokat sendiri. Ini tidak bisa diterima karena ini tidak fair dan dan juga akan mengakibatkan advokat menutup diri, tegas Abdul Rahman yang disambut dengan tepukan riuh dari ratusan undangan yang hadir di acara itu.

Tags: