Jaksa Dinas Luar, Sidang Pegawai KY Ditunda
Aktual

Jaksa Dinas Luar, Sidang Pegawai KY Ditunda

MYS
Bacaan 2 Menit
Jaksa Dinas Luar, Sidang Pegawai KY Ditunda
Hukumonline
Majelis hakim dipimpin Artha Theresia menunda sidang dugaan korupsi di lingkungan Komisi Yudisial karena penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang berdinas ke luar kota. Artha sempat membuka sidang, tetapi hanya mengumumkan penundaan. “Penuntut umum akan berdinas ke luar kota,” kata Artha dalam sidang, Senin (15/9).

Padahal terdakwa Al Jona Al Kautsar, pengacaranya, dan tiga orang saksi pegawai Komisi Yudisial sudah hadir di pengadilan. Bahkan mereka sempat dimintai memasuki ruang sidang. Karena sidang ditunda, Artha memberitahukan agar mereka datang lagi ke sidang tanpa surat panggilan lagi.

Al Jona didakwa melakukan korupsi anggaran Sekretariat Jenderal KY sehingga memperkaya diri terdakwa hingga 4,5 miliar rupiah. Sidang berikutnya berlangsung pada 22 September 2014.
Tags: