Padahal terdakwa Al Jona Al Kautsar, pengacaranya, dan tiga orang saksi pegawai Komisi Yudisial sudah hadir di pengadilan. Bahkan mereka sempat dimintai memasuki ruang sidang. Karena sidang ditunda, Artha memberitahukan agar mereka datang lagi ke sidang tanpa surat panggilan lagi.
Al Jona didakwa melakukan korupsi anggaran Sekretariat Jenderal KY sehingga memperkaya diri terdakwa hingga 4,5 miliar rupiah. Sidang berikutnya berlangsung pada 22 September 2014.