Jaksa Pertimbangkan Pertanggungjawaban Rasyid Radjasa
Aktual

Jaksa Pertimbangkan Pertanggungjawaban Rasyid Radjasa

ANT
Bacaan 2 Menit
Jaksa Pertimbangkan Pertanggungjawaban Rasyid Radjasa
Hukumonline

Jaksa Penuntut Umum, T Rahman mengatakan pertanggungjawaban terdakwa Rasyid Rajasa kepada para korban akan menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutannya yang diagendakan pada Kamis (7/3). "Itu (pertanggungjawaban Rasyid) akan jadi pertimbangan dalam tuntutan nanti," kata Rahman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis.

Di dalam persidangan pada hari Kamis (28/2), Rasyid Rajasa mengaku setelah kecelakaan itu dirinya siap bertanggungjawab atas kejadian yang menimpa para korban. Pertanggungjawaban itu menurut dia dibuktikan dengan menanggung biaya rumah sakit dan pemakaman korban yang meninggal. "Keluarga saya juga menjamin pendidikan dari anak korban yang meninggal hingga sarjana," kata Rasyid.

Dia mengatakan keluarga korban menilai musibah yang terjadi merupakan kehenk tuhan dan bukan kesalahan dirinya. Keluarga korban menurut Rasyid meminta agar proses hukumnya tidak berlanjut karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Ketua Majelis Hakim Suharjono juga membacakan adanya surat dari para korban yang intinya menegaskan sudah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak. "Tanggal 15 Januari 2013 ada surat atas nama Frans Sirait, intinya dengan keluarga Rasyid diselesaikan dengan kekeluargaan. Dan korban tidak menuntut apapun," kata Suharjono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (28/2).

Selanjutnya dia membacakan surat Supriyati yang menegaskan masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Hal itu menurut dia karena keluarga korban menilai kecelakaan itu sebagai musibah dan bukan kesalahaan pengemudi mobil BMW.

"Disebutkan juga korban telah memaafkan pengemudi mobil BMW, karena keluarga terdakwa bertanggungjawab penuh. Dan korban tidak menuntut secara hukum," katanya.

Tags: