Jalani Keppres 31/2016, BI Bersiap Terbitkan Gambar Baru Rupiah
Berita

Jalani Keppres 31/2016, BI Bersiap Terbitkan Gambar Baru Rupiah

Waktu penerbitan akan diputuskan oleh Dewan Gubernur BI.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: setkab.go.id
Foto: setkab.go.id
Bank Indonesia (BI) sedang mempersiapkan penerbitan uang rupiah dengan gambar baru pahlawan nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2016.

"Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut BI akan melakukan persiapan sebaik-baiknya," kata Direktur Eksekutif Pengelolaan Uang BI Suhaedi saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (14/9).

Terkait waktu penerbitan uang rupiah dengan gambar baru tersebut, Suhaedi menambahkan, akan diputuskan oleh Dewan Gubernur BI."Untuk tanggal penerbitan, serta ciri-ciri uang akan ditetapkan oleh Dewan Gubernur pada waktunya" kata Suhaedi.

Pada Juni 2016 lalu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan BI merencanakan untuk mengedarkan uang dengan gambar baru pahlawan untuk pecahan Rp2.000 hingga Rp50.000 pada akhir 2016. Saat itu, Ronald masih menunggu keputusan pemerintah mengenai gambar pahlawan dalam uang rupiah.

Tidak hanya uang kertas, jika merujuk pada Keppres Nomor 31 Tahun 2016, gambar pahlawan juga akan dicantumkan dalam uang logam. (Baca Juga: Ditetapkan Melalui Keppres, Ini 12 Gambar Pahlawan Nasional di Rupiah Terbaru)

Pada 5 September, pemerintah telah mensahkan gambar pahlawan nasional dalam uang rupiah melalui Keppres Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam Keppres tersebut ditetapkan, gambar Pahlawan Nasional Dr (HC) Ir Soekarno dan Dr (HC) Drs Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Kemudian, gambar pahlawan nasional Ir H Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah).

Gambar pahlawan nasional Dr GSSJ Ratulangi sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Gambar pahlawan nasional Dr KH Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Gambar pahlawan nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah); Gambar pahlawan nasional Mr I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah).

Gambar pahlawan nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah).

Gambar pahlawan nasional Dr Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah), dan gambar pahlawan nasional Prof Dr Ir Herman Johanes sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp100,00 (seratus rupiah).

Menurut Keppres tersebut, penggunaan gambar dan nama Pahlawan Nasional sebagaimana dimaksud telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 September 2016 itu.

Tags:

Berita Terkait