Jangan Politisir Kondisi Bank Mutiara
Berita

Jangan Politisir Kondisi Bank Mutiara

Semakin dipolitisir, Bank Mutiara akan semakin sulit untuk dijual.

FAT
Bacaan 2 Menit
Jangan Politisir Kondisi Bank Mutiara
Hukumonline
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengingatkan, agar politisi tak mempolitisir Bank Mutiara. Menurutnya, akan sulit bagi Bank Mutiara untuk bertahan jika kondisi bank tersebut terus dipolitisir. Apalagi, pemerintah berniat menjual bank yang dulu bernama Bank Century itu.

“Makanya itulah politisi jangan digoyang-goyang terus, kalau nggak mau kerugian negara lebih besar, seharusnya biarkan dan ini bisa dijual dengan tenang,” ujar Yunus di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/1).

Menurut Yunus, ditambahnya modal Bank Mutiara sebagai bentuk perbaikan sebelum bank tersebut dijual. Selama ini, Bank Mutiara sulit untuk bertahan lantaran pemberitaan yang ramai sehingga dianggap memiliki risiko tinggi. Atas dasar itu, likuiditas Bank Mutiara semakin tak stabil.

“Itu yang menyulitkan dia selama bertahun tahun untuk survive, ini kurang modal tambah lagi, sebelum dijual mudah-mudahan lebih baik,” kata Yunus.

Sebagai pemegang modal sementara, lanjut Yunus, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah tepat dalam menyuntikkan modal ke Bank Mutiara. Menurutnya, penambahan modal dilakukan menjelang dijualnya bank tersebut kepada publik. Ia mengatakan, tindakan penambahan modal oleh LPS merupakan tindakan penyelamatan dari pemegang saham.

Dia yakin jika Bank Mutiara tak dipolitisir, ke depan, aset bank tersebut bisa bertambah. Dengan bertambahnya aset tersebut maka keuntungan yang diperoleh Bank Mutiara akan semakin besar dan tingkat kesehatan bank menjadi lebih baik. Hal ini pula yang menjadi faktor bagi investor untuk tertarik dalam menanamkan modalnya ke Bank Mutiara.

“Kalau asetnya meningkat kemudian keuntungannya cukup besar, lalu DPK-nya (Dana Pihak Ketiga) banyak ya, sumber dananya baik, kreditnya bagus,” kata Yunus.

Yunus memaklumi tindakan yang dilakukan LPS terkait sering mencabut usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) daripada bank umum. Menurutnya, dana yang dijamin LPS untuk BPR tak sebesar yang dijamin untuk bank umum, seperti Bank Mutiara. “Jadi kalau dicabut dilikuidasi akan keluar uang juga LPS itu sampai Rp2 miliar, itu tetap keluar juga tapi tidak akan sebesar Mutiara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan siap mengawasi proses penambahan modal Bank Mutiara oleh LPS. Menurutnya, pengawasan terhadap ini merupakan salah satu tugas dan fungsi OJK seiring beralihnya fungsi pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI).

“Iya itu akan kita tindak dan kita lanjutkan,” singkatnya.

Sebelumnya, BI telah meminta LPS untuk menambah modal bagi Bank Mutiara dahulu Bank Century. Tambahan modal itu diperlukan Bank Mutiara untuk menjaga kelangsungan usaha. Rincian dari Rp1,5 trilun tersebut berupa untuk memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPPM) sesuai profil risiko 14 persen adalah sebesar Rp922,51 miliar dan mengantisipasi potensi kerugian terkait kewajiban perpajakan serta permasalahan lainnya sebesar Rp603,53 miliar.

Berdasarkan perhitungan BI, kebutuhan tambahan modal Bank Mutiara baru itu berdasarkan kondisi keuangan 31 Oktober 2013. Rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Mutiara ditengarai telah meningkat dari 2,89 persen (gross) dan 2,58 (net) menjadi 10,92 persen (gross) dan 10,37 persen (net).

LPS merespon permintaan BI tersebut. LPS berencana akan menambah modal Bank Mutiara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Betul, Rp1,5 triliun (penambahan modalnya, red)," tulis Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho melalui pesan singkatnya kepada hukumonline.
Tags:

Berita Terkait