Jatam Kritik Tambang di Cagar Alam Morowali
Aktual

Jatam Kritik Tambang di Cagar Alam Morowali

CR-14
Bacaan 2 Menit
Jatam Kritik Tambang di Cagar Alam Morowali
Hukumonline

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sekretariat Sulawesi Tengah menyatakan nota protes atas aktivitas  penambangan di Cagar Alam Morowali. Jatam menduga, ada persekongkolan antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang melakukan aktivitas operasional pertambangan. Jatam menyebut PT GRP –diduga Gemah Ripah Pratama --melakukan operasi tambang di Morowali.

Manager Riset dan Kampanye  Jatam Sulawesi Tengah, Andika, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari hasil temuan investigasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tentang aktivitas pertambangan di wilayah Cagar Alam Morowali. Setelah itu, selama enam bulan  BKSDA bersama Jatam Sulawesi Tengah melakukan investigasi bersama dalam rangka memperkuat fakta dan data yang ada di lapangan. Hasil investigasi menunjukkan tidak ada tindakan atau upaya konkret dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum.

Upaya advokasi telah dilakukan Jatam Sulawesi Tengah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sayangnya, sampai saat belum ada respon atau tindakan dari pihak-pihak terkait. Karena itu Jatam curiga ada kongkalikong aparat pemda dengan pengusaha.

Dari data yang di rilis Jatam, Kabupaten Morowali dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami ekspansi pertambangan yang signifikan. Tercatat, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Bupati Morowali diperkirakan 189 IUP. Angka itu merupakan akumulasi dari sekian banyak perusahaan pertambangan yang ada di sana, tetapi hanya ditetapkan sebanyak 77 IUP yang masuk kategori clean and clear. Sisanya, beroperasi tanpa kendali dan kontrol yang memadai. Fenomena tersebut secara otomatis memberikan implikasi terhadap pelanggaran hukum terkait laju kerusakan hutan yang terjadi dan berlangsung tanpa ada upaya untuk menghentikannya.

GRP sendiri mengantongi izin dengan nomor izin IUP eksplorasi produksi  No: 5410.3/SK.002/DESDM/XII/2011 dengan luas 145 hektar, yang terhitung sejak tanggal 1 Juni 2012 melakukan aktivitas operasi produksi, membangun jalan hauling koridor tambang galian ke pelabuhan yang membentang di tengah-tengah pemukiman penduduk dengan total area konsesi 150 hektar.

Tags: