Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat
Fokus

Jejak Hakim Konstitusi di UU Advokat

Tiga hakim konstitusi dan Menkumham saat ini adalah pelaku sejarah penyusunan UU Advokat.

IHW/ASh/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

“Organisasi Advokat adalah organisasi yang dibentuk oleh Advokat sesuai dengan ketentuan undang-undang secara bebas dan mandiri dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas Profesi Advokat,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu saat membacakan keterangan pemerintah mengenai RUU Advokat.

 

Pernyataan Mahfud agar wadah tunggal profesi advokat diberi nama Organisasi Advokat mencuat kembali sekira enam tahun kemudian, tepatnya pada 27 November 2006. Kali ini yang menyuarakannya adalah Ahli Ilmu Perundang-Undangan Universitas Indonesia, Maria Farida Indrati.

 

Menurut Maria, merujuk pada UU Advokat maka wadah para advokat diberi nama Organisasi Advokat. “Kalau sampai (Organisasi Advokat) disebut sebanyak 37 kali, dari aspek ilmu perundang-undangan berarti itu nama jenis tertentu dan seharusnya digunakan nama itu (Organisasi Advokat),” jelas Maria kala itu saat menjadi ahli dalam pengujian UU Advokat di MK. Kali ini, Maria berstatus sebagai hakim konstitusi yang akan memutus perkara serupa.

 

Sikap yang sedikit berbeda dilontarkan Patrialis Akbar saat membacakan pandangan Fraksi Reformasi. Awalnya ia berpandangan penyatuan wadah advokat tak boleh sampai melanggar hak asasi untuk berserikat. “Penunggalan wadah bukan merupakan sesuatu yang esensial asalkan ada standar profesi yang baku dan dihormati bersama,” kata Patrialis membacakan pandangan awal Fraksi Reformasi, 15 November 2000.

 

Tak Tersandera

Walau ada beberapa hakim yang tercatat aktif membidani lahirnya UU Advokat, Ketua MK Mahfud MD memastikan para koleganya akan memutus perkara secara independen. Tak tersandera oleh sikap, pandangan dan keputusan masa lalu.

 

Kan nggak apa-apa, jika ada hakim (Pengadilan Perikanan, red) bekas nelayan mengadili orang-orang yang melaut, apakah berpengaruh? Kan belum tentu juga,” kata Mahfud beberapa waktu lalu. “Saya dosen, misalnya ada pengujian UU Guru dan Dosen apakah saya akan terpengaruh? Kan belum tentu juga.”

 

Boleh jadi pernyataan Mahfud benar adanya. Tak ada yang bisa menyandera pikiran seseorang. Bahkan termasuk masa lalu orang itu sendiri. Buktinya, dua mantan hakim konstitusi yang pernah menolak pengujian yang diajukan Sudjono dkk pada 2006 silam, justru kini menyatakan Pasal tentang wadah tunggal advokat bertentangan dengan konstitusi dan perlu dibuat undang-undang baru.

Tags: