Jemaah Ahmadiyah Juga Diproses Hukum
Aktual

Jemaah Ahmadiyah Juga Diproses Hukum

Rfq
Bacaan 2 Menit
Jemaah Ahmadiyah Juga Diproses Hukum
Hukumonline

Tragedi berdarah penyerangan Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang Banten tak hanya menyeret pelaku penyerangan. Pihak Jemaah Ahmadiyah yang terbukti membawa senjata tajam dan malah menantang warga juga bakal diproses secara hukum. “Sama (diproses hukum), itu semuanya memicu suasana,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam, Senin (14/2).

 

Soalnya, kalau saja 17 jamaah Ahmadiyah itu mau mendengarkan saran dari petugas, setidaknya insiden tersebut tak terjadi. “Seperti Pak Suparman kan aman. Tapi mereka tidak mau,” katanya.

 

Sebaliknya, kata jenderal bintang dua ini, 17 jamaah Ahmadiyah dari Jakarta itu malahan menantang dan membawa senjata tajam. Sontak saja warga setempat beraksi balik terhadap jemaah Ahmadiyah. “Itu jadi pemicu,” katanya.

 

Lebih jauh mantan Kapolda Jawa Timur ini menyatakan, sebanyak 20 petugas kepolisian telah diperiksa seputar pengamanan insiden tersebut. “Dicek di tempat kejadian perkara, langkah-langkah apa yang dilakukan anggota. Semua dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

 

Sejauh ini Anton menjelaskan belum ada pihak kepolisian yang berstatus terperiksa. Tapi yang jelas tim internal Polri yang dipimpin Komjen Nanan Sukarna masih mendalami investigasi tersebut.

 

Soal keberadaan massa yang menggunakan pita biru dalam penyerbuan itu, Anton belum mau membeberkannya. “Tunggu saja, insya Allah Polri bisa mendapatkan arti pita biru, maka itu tunggu saja,” pungkasnya.

Tags: